Belum Longgarkan PSBB, Sumbar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk 19 kabupaten/kota di provinsi itu.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk 19 kabupaten/kota di provinsi itu. Pemprov menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana pelonggaran PSBB.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Padang, Senin (18/5/2020), mengatakan, belum ada rencana pelonggaran PSBB tahap kedua yang berlangsung 6-29 Mei 2020. Jika pun nanti ada pelonggaran, ada beberapa cara yang bisa ditempuh bupati/wali kota, salah satunya dengan pendekatan pool test untuk memastikan daerah itu tidak ada lagi kasus.
”Namun, itu nanti, kami lihat dulu. Kami menunggu arahan nasional dulu. Kalau arahan nasional (dalam rapat) tadi keras, warga diimbau shalat Idul Fitri di rumah, kalau dilonggarkan, kan, bertentangan dengan kebijakan pusat,” kata Irwan seusai telekonferensi dengan Menko Polhukam, Menko PMK, BNPB, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama, Mendagri, bersama kepala daerah lain di Indonesia.
Irwan melanjutkan, dari rapat tersebut, ada empat keputusan yang disepakati untuk menyongsong Idul Fitri tahun ini. Pertama, sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, kegiatan dengan banyak orang di luar rumah dilarang, termasuk kegiatan keagamaan.
Kedua, semua bupati/wali kota, gubernur, dan tokoh masyarakat diminta mengimbau masyarakat agar shalat Idul Fitri tetap dilakukan di rumah. Ketiga, shalat Idul Fitri hanya diperbolehkan di daerah hijau atau tidak ada lagi kasus Covid-19 dan harus mengikuti protokol Covid-19, yaitu membawa sajadah sendiri, jaga jarak, shalat sebentar saja, serta diamankan oleh anggota TNI-Polri.
”Keempat, mudik tetap dilarang. Daerah memperketat dan mempertegas penjagaan di perbatasan agar tidak ada warga masuk dan keluar. Ini berlaku untuk mudik antarprovinsi dan mudik antarkota/kabupaten,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, kondisi Sumbar saat ini belum aman karena masih ada tambahan kasus, seperti pada kluster Pasar Raya Padang. Sementara itu, pada kluster lainnya, tambahan kasus mulai menurun atau landai.
Meskipun demikian, kondisi itu belum bisa jadi pijakan untuk melonggarkan PSBB yang berisiko menimbulkan gelombang kedua penularan kasus.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Senin, total jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 409 orang. Dari total kasus tersebut, 22 orang meninggal, 107 orang sembuh, 138 orang dirawat di rumah sakit, 47 orang isolasi mandiri, 5 orang isolasi di daerah, 17 orang isolasi di Balai Pelatihan Kesehatan Sumbar, dan 73 orang isolasi Badan Pengelolaan SDM Sumbar.
Pada Minggu (17/5) kemarin, petugas laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi tidak melakukan pemeriksaan. Namun, selama Senin-Minggu (11-17/5), rata-rata tambahan kasus di Sumbar per hari sebanyak 15-16 orang.
Pantauan Kompas di Padang, perbatasan Kota Padang diperketat selama PSBB tahap kedua. Warga yang bukan ber-KTP Padang dilarang masuk, kecuali untuk urusan dinas/pekerjaan dan hal mendesak lainnya. Akses masuk ke Pasar Raya Padang, kluster terbesar di Sumbar dengan 81 orang positif Covid-19, diperketat. Petugas melarang warga yang tidak menggunakan masker masuk ke pasar.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk PSBB tahap II, aktivitas mudik antarprovinsi dan antarkabupaten/kota masih dilarang. Kepala Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan tetap di rumah masing-masing.
Menurut Satake, selama 24 April-17 Mei 2020, sudah 2.734 kendaraan yang dilarang keluar-masuk di perbatasan Sumbar. Sementara itu, di perbatasan kabupaten/kota, jumlah kendaraan yang dilarang keluar-masuk sebanyak 41.430 kendaraan. ”Adapun untuk penindakan tilang sebanyak 130 berkas dan teguran 968 kali,” kata Satake.