logo Kompas.id
NusantaraASN Bisa Bekerja di Kantor...
Iklan

ASN Bisa Bekerja di Kantor asalkan Daerahnya Tidak Ada PSBB

Aparatur pemerintah dapat bekerja kembali di kantor seusai hari raya Idul Fitri dengan catatan wilayahnya tidak sedang menerapkan PSBB. Para ASN ini bekerja dengan menyesuaikan situasi normal baru.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO dan NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2Ctbf1Ul0Mn6MmemkYxgvIHu5TQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F409dc16e-81da-4b58-8fc7-d4ef0246ec53_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta lengang karena ditutupnnya layanan dengan tatap muka di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka kemungkinan aparatur sipil negara dapat masuk ke kantor atau tidak lagi bekerja dari rumah setelah Lebaran. Kebijakan tersebut dapat dilakukan di daerah yang tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Namun, mereka tetap harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara merencanakan agar karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun dapat kembali bekerja pada 25 Mei 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan membuka peluang bagi ASN untuk bekerja kembali di kantor.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000