kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus korona ke Aceh karena ledakan pemudik terjadi menjelang beberapa hari Lebaran. Sementara itu, Pemprov Aceh kembali mempertegas larangan mudik terhadap aparatur sipil negara.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 601 penumpang menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi yang hendak masuk ke Provinsi Aceh diminta putar balik ke arah Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Larangan masuk ke Aceh dari 21 hingga 23 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus korona dari para pemudik.
Petugas gabungan menjaga perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Pos penjagaan perbatasan terdapat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil. Pada hari pertama larangan masuk ke Aceh sebanyak 163 kendaraan yang melintasi tiga pos perbatasan harus kembali ke arah Sumatera Utara.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, dari 163 kendaraan yang dicegah masuk ke Aceh, 77 angkutan umum, 82 mobil pribadi, dan 4 sepeda motor.
”Semua kendaraan dari arah Sumatera Utara diberhentikan dan diperiksa. Kemudian mereka kami minta putar balik,” kata Dicky. Dicky menuturkan, kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus korona ke Aceh karena ledakan pemudik terjadi menjelang beberapa hari Lebaran.
Sementara itu, Pemprov Aceh kembali mempertegas larangan mudik terhadap aparatur sipil negara dan tenaga kontrak pemerintahan. Pengawasan diperketat dengan cara melakukan panggilan visual oleh atasan langsung kepada staf masing-masing.
Juru Bicara Gugus Penanganan Covid Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)/Dinas dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pemprov Aceh diminta memastikan aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di unit kerjanya tidak keluar daerah atau mudik dan menunda pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS).
”Apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sedangkan tenaga kontrak diberhentikan,” kata Saifullah.
Apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin.
Larangan mudik bagi PNS dan tenaga kontrak upaya mencegah penyebaran virus korona ke desa-desa yang selama ini masih steril dari virus itu. Hingga Kamis, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 18 pasien. Sebanyak 15 pasien sembuh, 1 meninggal, dan 2 masih dalam perawatan.
”Jumlah penderita Covid-19 di Aceh masih rendah dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia karena itu harus dicegah penularannya agar kasusnya tidak melonjak seusai hari raya nanti,” kata Saifullah.