Efektivitas pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur diragukan sebab jumlah warga terjangkit Covid-19 terus bertambah dan pelanggaran peraturan masih terjadi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur tersisa empat hari. Namun, wabah penyakit akibat virus korona jenis baru atau Coronavirus disease 2019 (Covid-19) tak mereda. Bahkan, pelanggaran aturan oleh kalangan masyarakat dan pengelola usaha terus berlangsung.
Uji cepat perlu segera dilakukan terutama di wilayah-wilayah temuan baru (Joni Wahyuhadi)
PSBB Surabaya Raya berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama kurun 27 April-11 Mei sudah dilaksanakan. Namun, wabah yang tak mereda membuat pemerintahan di Jatim serta Surabaya Raya sepakat untuk melanjutkan PSBB ke tahap kedua selama dua pekan. PSBB tahap kedua berlangsung 12-25 Mei atau berakhir pada Lebaran 2020. PSBB diharapkan benar-benar dapat meredakan wabah.
Akan tetapi, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (21/5/2020), di Jatim ada penambahan 502 warga terjangkit penyakit ini. Penambahan kasus dalam sehari ini yang tertinggi di antara provinsi lain sejak kasus pertama kali diumumkan pada awal Maret. Dengan lonjakan itu, di Jatim ada 2.998 warga terjangkit Covid-19.
Lonjakan salah satunya karena pelaksanaan uji cepat Covid-19 secara massal terhadap kalangan warga di Jatim diikuti dengan konfirmasi dari laboratorium. Akhir-akhir ini, uji cepat dilaksanakan di sejumlah lokasi yang terindikasi rawan penularan antara lain pabrik dan pasar. Uji cepat terutama ditempuh oleh tim terpadu di Surabaya, Gresik, Sidoarjo (Surabaya Raya) dan Malang Raya (kota dan kabupaten Malang serta Batu) yang sedang melaksanakan PSBB.
Berkorelasi
Ketua Rumpun Kuratif Satuan Tugas Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi mengatakan, semakin luas uji cepat dilakukan berkorelasi dengan bertambahnya potensi warga terjangkit virus korona. Tes ini sebenarnya hanya untuk melihat apakah seseorang reaktif atau tidak. Untuk mengonfirmasi seseorang terjangkit Covid-19 atau sebaliknya perlu pemeriksaan sampel swab atau cairan dahak dari tenggorokan atau bagian terdalam hidung oleh laboratorium.
“Uji cepat perlu segera dilakukan terutama di wilayah-wilayah temuan baru,” kata Joni yang menjabat Direktur RSUD dr Soetomo, Surabaya, satu dari tiga rujukan utama pasien Covid-19 di Jatim. Dua lainnya ialah RSUD dr Saiful Anwar, Malang, dan RSUD dr Soedono, Madiun. Ketiganya dikelola oleh Pemprov Jatim dan termasuk dalam 99 RS rujukan penanganan pasien Covid-19 se-Jatim.
Joni tidak menampik pendapat bahwa terus munculnya kasus-kasus baru terutama di Surabaya Raya menandakan belum mantapnya kepatuhan warga terhadap pemberlakuan PSBB. Sejauh ini, PSBB diyakini sebagai suatu cara bersama untuk meredakan wabah. Meski sulit untuk menahan penambahan kasus setidaknya dalam PSBB bisa ditekan penambahan agar tidak terjadi lonjakan.
Namun, keberhasilan PSBB sangat bergantung pada kepatuhan bersama terutama masyarakat. PSBB pada prinsipnya meminta masyarakat benar-benar menjaga jarak, membatasi diri beraktivitas dalam segala hal, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga terhindar dari tertular virus korona. Jika prinsip ini tidak dipatuhi, masyarakat sulit menangkal penularan.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jatim Budi Santosa mengatakan, pelanggaran terhadap PSBB Surabaya Raya terus berlangsung. Di tahap kedua, sanksi telah diberlakukan dan sejauh ini ada sembilan restoran cepat saji yang dilarang beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Larangan ini ditempuh akibat restoran dimaksud melanggar ketentuan PSBB yakni pembatasan aktivitas pada malam hari yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
Pengelola dan pegawai terpaksa menutup restoran yang melanggar pembatasan aktivitas malam hari. Kartu tanda penduduk (KTP) mereka juga disita oleh tim petugas. KTP akan dikembalikan setelah PSBB berakhir atau Selasa (26/5). Jika restoran masih nekat melanggar peraturan PSBB, maka pengelola akan terancam pancabutan izin usaha yang akan ditempuh oleh wali kota atau bupati.
Budi mengatakan, dari operasi selama tahap kedua ini, petugas menyita 650 KTP. Di Gresik tersita 250 KTP. Di Sidoarjo tersita 260 KTP. Di Surabaya 140 KTP. Bukti kependudukan itu kebanyakan disita dari warga dan pengelola usaha makanan minuman yang melanggar pembatasan aktivitas malam. “Sementara ini, ada 52 kedai kopi yang telah dipaksa tidak boleh beroperasi selepas pukul 21.00 WIB selama PSBB,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh restoran dan kedai yang dilarang beroperasi pada malam hari itu juga diberi segel. Memang tempat usaha boleh beroperasi pada siang tetapi tepat pukul 21.00 WIb sudah tak boleh beroperasi.
“Jika nekat beroperasi apalagi merusak segel akan kami proses secara hukum pidana,” kata Trunoyudo.