logo Kompas.id
NusantaraSurabaya Larang Takbir...
Iklan

Surabaya Larang Takbir Keliling

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tentang larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa saat takbir keliling berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xk7xEeiVBA_XXPYzcAV2wxuxgYw=/1024x623/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F33b37102-888e-40b8-b7e6-d7e2571fdd04_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Ilustrasi. Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Pulau Madura dilihat dari Pantai Nambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/5/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/4591/463.8.4/2020 tentang Larangan Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa saat takbir keliling berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.

Risma mengatakan, hingga menjelang Lebaran 2020, Surabaya masih dalam situasi darurat bencana wabah Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan raya ataupun berjalan kaki yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000