Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tentang larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa saat takbir keliling berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/4591/463.8.4/2020 tentang Larangan Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa saat takbir keliling berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
Risma mengatakan, hingga menjelang Lebaran 2020, Surabaya masih dalam situasi darurat bencana wabah Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan raya ataupun berjalan kaki yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
”Agar menggemakan takbir di rumah masing-masing, sedangkan takbir di masjid atau mushala hanya dilakukan pengurus masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Risma di Surabaya, Kamis (21/5/2020).
Meskipun dalam situasi pandemi, dia mengimbau seluruh warga Surabaya agar tetap menggemakan tasbih, tahmid, dan takbir pada malam Idul Fitri sebagai bentuk syukur sekaligus doa agar pamdemi Covid-19 segera berakhir. Imbauan itu sudah disosialisasikan kepada lurah, camat, dan seluruh takmir masjid di Surabaya.
Agar menggemakan takbir di rumah masing-masing, sedangkan takbir di masjid atau mushala hanya dilakukan oleh pengurus masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Tri Rismaharini)
Selain itu, lanjut Risma, pihaknya juga akan melakukan penyekatan di seluruh akses perbatasan dengan daerah lain untuk mencegah adanya warga dari luar Surabaya yang akan melakukan takbir keliling di Surabaya. Penjagaan dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri.
”Pemeriksaan di pos penjagaan perbatasan tetap mengacu pada aturan pembatasan sosial berskala besar. Kalau ada warga yang akan masuk ke Surabaya untuk takbir keliling, kami minta putar balik,” ujarnya. Adapun PSBB tahap kedua di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik baru akan berakhir pada Senin (25/5/2020).
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Risma meminta warga agar melaksanakan shalat sunah tersebut di rumah masing-masing. Jika tetap memaksakan mengadakan shalat berjemaah, dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus Covid-19 karena pasti menimbulkan kerumunan warga.
Kegiatan shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya pun tahun ini ditiadakan. ”Sudah ada tiga kluster penularan di masjid, jangan sampai bertambah,” katanya.
Dia menambahkan, saat perayaan Idul Fitri, warga diminta agar tidak melakukan silaturahmi. Sementara ini, agenda silaturahmi bisa dilakukan secara virtual tanpa perlu pertemuan tatap muka secara langsung. ”Saya yakin warga pasti bisa memahami situasi yang masih terjadi sekarang,” kata Risma.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Muhammad Fikser menambahkan, pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya juga dilarang menggelar open house. ”Kami berupaya memutus rantai penularan Covid-19 salah satunya dengan menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya.