Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Sejumlah Desa di Magelang Bakal Gelar Shalat Idul Fitri di Luar Rumah
Sejumlah dusun dan desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri. Shalat Idul Fitri bakal digelar di luar rumah.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS-Sejumlah dusun dan desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berbeda dengan ajakan pemerintah pusat, di beberapa daerah, shalat Idul Fitri bakal digelar berjamaah di masjid meski masih ada penambahan kasus Covid-19.
Covid-19 masih mengintai warga Kabupaten Magelang. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat pada Jumat (22/5/2020), menyebutkan, masih ada penambahan empat orang dalam pemantauan (ODP) dan empat pasien dalam pengawasan (PDP), dibandingkan sehari sebelumnya. Bahkan, jumlah pasien terkonfirmasi positif bertambah 17 orang. Sejauh ini, tercatat 25 orang meninggal meski berstatus PDP dan dua orang lainnya meninggal dalam status positif Covid-19.
Nina (37), warga Muntilan, Jumat (22/5/2020) mengatakan, shalat Idul Fitri di desanya akan berlangsung di masjid. Meski mensyaratkan jarak aman, dia tidak terlalu yakin hal itu bakal ditaati. Alasannya, jamaah yang datang diperkirakan akan tidak tertampung di dalam masjid dan halamannya.
Meski khawatir terdampak penularan Covid-19, ia dan keluarganya akan ikut serta shalat di masjid itu. "Harapannya, pemerintah desa mengawasi ketat. Shalat hanya terbatas diikuti warga dusun dan tidak boleh ada pemudik. Saya khawatir. Tetangga sebelah rumah adalah pemudik yang baru datang dari Purwokerto,” ujarnya.
Ika (35), warga Kecamatan Tegalrejo, mengatakan, masjid di dekat rumahnya bakal tetap menggelar shalat Idul Fitri di masjid. “Situasinya pasti akan menakutkan karena akan ada banyak orang, dan pasti terjadi kerumunan di sejumlah titik,” ujarnya. Kendatipun hanya dihadiri masyarakat di lingkup dusun, dipastikan nantinya puluhan orang akan hadir di mesjid.
Dalam surat edaran dari pemerintah desanya, ditetapkan sejumlah aturan, di mana setiap orang, peserta sholat Ied harus tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap menjaga jarak, dan mengenakan masker. Namun, dia berharap agar aparat dari desa maupun dusun juga siaga mengawasi dan menjaga agar aturan tersebut dilaksanakan dengan baik.
Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 451//1454/01.03/2020. Isinya, imbauan masyarakat untuk melaksanakan sholat Ied di rumah, dan melarang pelaksanaan takbir keliling serta silaturahmi dari rumah ke rumah. Namun, Edi mengatakan, pihaknya tetap memberikan toleransi pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
“Kami tetap harus menghormati mereka yang ingin melakukan shalat di luar rumah. Tidak bisa bersikeras memaksa. Soal tempat pelaksanaannya menyangkut masalah keyakinan,” ujarnya.