Umat Islam diimbau melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah guna mencegah meluasnya penyebaran pandemi Covid-19. Imbauan ini disampaikan oleh pemerintah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan juga MUI.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Umat Islam Indonesia diimbau melaksanakan shalat sunah Idul Fitri di rumah, bukan di lapangan atau di masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. Shalat di rumah diyakini sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Imbauan tak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Melalui keterangan virtual pada Jumat (22/5/22020), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, pada hari raya tahun ini, shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah, bukan tanah lapang atau masjid seperti biasanya.
”Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam melaksanakan (shalat) Idul Fitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka karena situasi keadaan negara menghadapi bahaya Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam melaksanakan (shalat) Idul Fitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka karena situasi keadaan negara menghadapi bahaya Covid-19.
Permintaan tersebut disampaikan mengingat kasus Covid-19 masih tergolong tinggi. Penularan berpotensi terjadi dalam keramaian dan kerumunan.
Wapres menjelaskan, Islam mengajarkan umat manusia untuk menjaga keselamatan diri dari berbagai marabahaya, termasuk virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19. Karena itu, dalam menjalankan ibadah agama, hendaknya umat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
”Saya kira, agama juga mengajarkan kita untuk menjaga kehidupan kita dari kemungkinan tertimpa bahaya. Karena itu, dalam melaksanakan ajaran agama, kita senantiasa menyesuaikan dengan keadaan. Tahun ini hari raya kita masih dalam suasana kedaruratan itu, kebahayaan itu. Tahun ini kita masih dalam suasana mudarat, tahun kebahayaan,” ungkap Wapres.
Saya kira, agama juga mengajarkan kita untuk menjaga kehidupan kita dari kemungkinan tertimpa bahaya. Karena itu, dalam melaksanakan ajaran agama, kita senantiasa menyesuaikan dengan keadaan.
Dengan demikian, masyarakat hendaknya tidak memaksakan diri untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan karena justru berpotensi memperluas penularan Covid-19. Karena itu, di masa pandemi seperti sekarang ini, memaksakan ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak justru tak sesuai dengan ajaran agama.
Tak hanya pemerintah, sejumlah ormas Islam malah sudah lebih dulu meminta para pengikutnya untuk shalat Idul Fitri di rumah. Persyarikatan Muhammadiyah, misalnya, sejak 14 Mei mengeluarkan surat edaran yang berisi tuntunan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, meniadakan shalat Idul Fitri di tanah lapang ataupun masjid dan menggantinya dengan shalat di rumah saja.
”Setelah mencermati perkembangan Covid-19 yang belum melandai, bahkan trennya masih terus naik, PP Muhammadiyah mengeluarkan Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang tuntunan shalat Idul Fitri pada masa darurat Covid-19,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, dalam jumpa wartawan virtual, Jumat (15/5/2020).
Permintaan agar umat Islam shalat Idul Fitri di rumah disampaikan setelah melalui pembahasan oleh para ulama dari Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam edaran itu disebut, apabila masih belum bebas pandemi Covid-19 dan belum aman untuk berkumpul, shalat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid sebaiknya ditiadakan.
Nahdlatul Ulama (NU) juga meminta umat, terutama kalangan nahdliyin, untuk menjalankan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 pada 3 April 2020, yang memuat tentang pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang berisi permintaan agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Fatwa itu dikeluarkan dengan didasari prinsip ibadah tidak boleh menimbulkan kemudaratan, melakukan hal yang justru membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Ketua MUI KH Abdullah Jaidi menyampaikan, fatwa shalat Idul Fitri di rumah dikeluarkan untuk menghindarkan umat dari Covid-19. Shalat di rumah juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.