BLT Desa Ditambah dari Rp 1,8 Juta Menjadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga
Pemerintah menambah dana BLT desa dan mengubah mekanisme penyaluran dana desa untuk mempercepat penyaluran BLT desa. Jaring pengaman sosial di desa diperkuat.
Oleh
karina isna irawan/aris prasetyo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat menambah nilai bantuan langsung tunai bagi setiap keluarga penerima manfaat di desa dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Pemerintah desa wajib menyalurkan bantuan yang dialokasikan dari dana desa ini kepada warga miskin dan yang terimbas pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan perubahan nilai dana yang disalurkan itu, total anggaran bantuan langsung tunai (BLT) desa itu meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun. Adapun alokasi dana desa pada APBN Perubahan 2020 sebesar Rp 71,2 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti, Jumat (22/5/2020), mengatakan, penambahan nilai BLT desa bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) itu untuk merespons pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Jangka waktu pemberian BLT desa itu juga diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
”Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima Rp 600.000 per bulan, kemudian untuk tiga bulan berikutnya Rp 300.000 per KPM per bulan,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Penambahan nilai BLT desa bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) itu untuk merespons pandemi Covid-19 yang berkelanjutan.
PMK No 50/2020 itu juga menyederhanakan mekanisme penyaluran dana desa guna mempercepat penyaluran BLT desa. Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II direlaksasi, serta pelaporan pelaksanaan bantuan langsung tunai desa dihilangkan.
Astera mengatakan, penyaluran tahap I disederhanakan dari tiga syarat menjadi dua syarat, yaitu peraturan gubernur/wali kota atau keputusan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, dan surat kuasa pemindahbukuan.
Peraturan desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I dialihkan menjadi persyaratan penyaluran tahap III. Adapun penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
”Relaksasi persyaratan tahap I dan II ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana desa,” ujarnya.
Sebelumnya, penyaluran tahap II harus melaporkan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa. Syarat laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa itu dialihkan menjadi persyaratan tahap III.
Menurut Astera, percepatan penyaluran dana desa dilakukan agar BLT desa dapat segera diberikan kepada penduduk miskin dan terdampak Covid-19. Syarat penyaluran dana desa lainnya, seperti laporan pelaksanaan BLT desa, juga dihilangkan atau menjadi tanpa syarat.
Pemerintah juga menghapus batas maksimal pagu dana desa untuk BLT desa. Tujuannya agar pemerintah desa bisa lebih leluasa menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.
”Pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan anggaran BLT akan dikenai sanksi. Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak,” kata Astera.
Dalam PMK No 50/2020 itu tidak diatur sanksi bagi pemerintah desa yang menyelewengkan dana tersebut. PMK itu hanya mengatur sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan program BLT desa. Sanksi itu berupa penghentian penyaluran dana desa dan pemotongan 50 persen dana desa yang akan disalurkan tahap berikutnya.
Dalam PMK No 50/2020 itu tidak diatur sanksi bagi pemerintah desa yang menyelewengkan dana tersebut. PMK itu hanya mengatur sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan program BLT desa.
Percepatan penyaluran BLT desa ini, lanjut Astera, akan mendorong realisasi dana desa lebih dari 50 persen selama Januari-Juni 2020. Penyaluran dana desa pada akhir Juni ditargetkan sebesar Rp 42,64 triliun atau 59,9 persen dari pagu APBN Perubahan 2020. Adapun realisasi hingga 30 April 2020 sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48 persen pagu.
Pencocokan data
Hingga Jumat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mencatat, ada 3,8 juta KPM yang telah menerima BLT desa senilai total RP 2,28 triliun. Adapun desa yang sudah menetapkan data calon KPM sebanyak 56.504 desa.
”Dari jumlah itu, sebanyak 37.012 desa telah menyalurkan BLT desa. Sementara desa yang sudah menetapkan KPM, tetapi belum menyalurkan BLT desa sebanyak 19.981 desa,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam telekonferensi pers.
Menurut Abdul Halim, desa yang belum menyalurkan BLT kendati sudah menetapkan data KPM disebabkan masalah birokrasi. Di beberapa kabupaten dan kota, pemerintah setempat masih menginginkan pencocokan data ulang agar tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya. Di satu sisi, kebutuhan penyaluran BLT sangat mendesak.
”Kalau desa sudah siap (dengan data KPM dan sudah ada anggaran dana desa), biarkan mereka segera menyalurkan BLT desa. Nanti, keluarga yang sudah menerima BLT itu tak perlu lagi diberi bantuan sosial lain,” ujarnya.