logo Kompas.id
NusantaraPemberian Honor Bulanan...
Iklan

Pemberian Honor Bulanan Forkopimda Flores Timur Dipertanyakan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, NTT, mendapat honor Rp 20 juta per bulan.

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4iwQo543jW83dZcJEeaid9W9EAk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200523kora-promosi-pencegahan-korupsi-polda-pemprov_1590225632.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Spanduk promosi antikorupsi yang diterbitkan Polda NTT dan Pemprov NTT. Spanduk serupa juga tersebar di semua kabupaten/kota termasuk Flores Timur yang diterbitkan Forkopimda setempat.

LARANTUKA, KOMPAS — Honor para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 20 juta per bulan dipertanyakan. Dasar pemberian honor dipertanyakan karena mereka sudah digaji lembaganya masing-masing.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mendasari pembentukan forkopimda, keanggotaannya meliputi sejumlah unsur. Pada Pasal 23 (3) disebutkan, anggota forkopimda provinsi dan forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah. Namun, tidak diatur mengenai honorarium para anggotanya.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000