Perayaan Lebaran Kembali ke Rumah
Idul Fitri tahun ini terasa istimewa. Perayaan hari kemenangan umat Islam ini berjalan dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan virus, pemerintah dan pemuka agama meminta warga beribadah di rumah.
JAKARTA, KOMPAS — Umat Islam Indonesia diimbau melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Shalat di rumah diyakini sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Seruan juga dilakukan para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Melalui keterangan virtual pada Jumat (22/5/22020), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, pada hari raya tahun ini, shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah, bukan tanah lapang atau masjid seperti biasanya. ”Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam melaksanakan (shalat) Idul Fitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka karena situasi keadaan negara menghadapi bahaya Covid-19,” ujarnya.
Wapres menjelaskan, Islam mengajarkan umat manusia untuk menjaga keselamatan diri dari berbagai marabahaya, termasuk virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19. Karena itu, dalam menjalankan ibadah agama, hendaknya umat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. ”Karena itu, kita senantiasa menyesuaikan dengan keadaan. Tahun ini, hari raya kita masih dalam suasana kedaruratan itu, kebahayaan itu,” ujar Wapres.
Dengan demikian, masyarakat hendaknya tidak memaksakan diri melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan karena justru berpotensi memperluas penularan Covid-19. Karena itu, di masa pandemi seperti sekarang ini, memaksakan ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak justru tak sesuai dengan ajaran agama.
Baca juga:Idul Fitri Tanpa Ritual Perayaan
Tak hanya pemerintah, persyarikatan Muhammadiyah sejak 14 Mei lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi tuntunan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah meniadakan shalat Idul Fitri di tanah lapang ataupun masjid dan menggantinya dengan shalat di rumah saja.
Sejalan dengan seruan itu, Nahdlatul Ulama (NU) juga meminta umat, terutama kalangan Nahdliyin, menjalankan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 3953/C.I.034/04/2020 pada 3 April 2020, yang memuat tentang pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang berisi permintaan agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Fatwa itu dikeluarkan dengan didasari prinsip ibadah tidak boleh menimbulkan kemudaratan, melakukan hal yang justru membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Ketua MUI KH Abdullah Jaidi menyampaikan, fatwa shalat Idul Fitri di rumah dikeluarkan untuk menghindarkan umat dari Covid-19. Shalat di rumah juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.
Baca juga: Renungan Idul Fitri: Berdamai Menyongsong Kemenangan
Tidak hanya seruan, MUI juga mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri di rumah di masa pandemi. Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara berjemaah ataupun mandiri. Salat berjemaah ketentuannya harus berjumlah empat orang. Satu orang bertindak sebagi imam, sedangkan tiga orang lainnya sebagai makmum.
Tanpa diawali azan dan ikamah, shalat bisa dimulai dengan seruan Ash-shalatu jami’ah. Setelah selesai shalat, khatib bisa melaksanakan khotbah. ”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah agar selamat di dunia dan akhirat,” demikian MUI.
Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu melakukan khotbah, shalat Idul Fitri boleh dilakukan tanpa khotbah. Sementara itu, shalat Idul Fitri secara mandiri dan berjemaah memiliki perbedaan yang mencolok pada bacaan niat. Baik sendiri maupun berjemaah, takbir dalam shalat Idul Fitri dilakukan tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Takbir tersebut di luar bacaan takbiratul ikhram. Di sela-sela takbir diselipkan kalimat Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallahu Allahu Akbar.
Di sisi lain, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang atau masjid untuk kawasan yang sudah terkendali dari penularan virus. Hal itu ditandai dengan penurunan angka penularan dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. Shalat di masjid atau di lapangan juga bisa dilakukan pada kawasan yang terkendali.
Baca juga: Menyiapkan Lebaran Bersama Pasien Korona
Di Banda Aceh, Provinsi Aceh, pemerintah setempat mengizinkan warga menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid, mushala, dan lapangan. Namun, jemaah diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan itu diambil lantaran Aceh tidak masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, sebagian warga di Ambon, Provinsi Maluku, akan menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid. Hingga Jumat (22/5/2020) malam, pemerintah daerah dan aparat keamanan terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh agar dapat mengarahkan umatnya untuk melakukan shalat di rumah saja. ”Apa pun yang terjadi, kami tetap shalat Idul Fitri di masjid ini. Pasti nanti jemaahnya membeludak sampai di luar,” kata Andika (30), warga Batu Merah, Ambon.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sebagian warga bakal menggelar shalat berjemaah di masjid meski masih ada penambahan kasus Covid-19. Kondisi ini juga terjadi di Tangerang Selatan, Banten. Meski pemerintah setempat mengimbau agar takbiran dan shalat Idul Fitri dilakukan dari rumah, masih ada masjid-masjid yang memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan malam takbiran.
Berbeda di Kabupaten Tangerang, misalnya, pemerintah setempat melarang shalat Idul Fitri di masjid ataupun mushala dan menggantinya dengan shalat di rumah. ”Takbiran keliling kampung, permukiman, atau di wilayah kabupaten juga tidak diizinkan. Cukup pengurus masjid dan mushala yang melakukannya memakai pengeras suara,” tutur Bupati Tangerang Ahmed Zaki.
Di Jakarta, Idul Fitri kali ini berlangsung dalam suasana pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Informasi yang dihimpun Kompas, tidak semua masjid menerapkan protokol beribadah di rumah. Pengurus Masjid Istiqlal, misalnya, memutuskan tidak akan diadakan shalat Idul Fitri pada hari Minggu. ”Kami bertindak berdasarkan fatwa MUI bahwa di zona merah tidak ada shalat berjemaah di masjid,” kata Kepala Bidang Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam.
Terkait kegiatan Idul Fitri, protokol Masjid Istiqlal hanya mengadakan siaran langsung di TVRI dan kanal media sosial masjid. Takbiran akan diisi oleh imam dan muazin. Selain itu juga akan ada sambutan dari Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. Dalam siaran tersebut nanti diputarkan video sambutan dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan sejumlah kepala daerah. Setelah itu, Nasruddin Umar akan memukul beduk Istiqlal sebagai simbol menyambut Idul Fitri. (FRN/VAN/DNE/EGI/DIV)