Antisipasi Pemudik, Polda Lampung Membuat 50 Posko Penyekatan
Aparat Polda Lampung menindak sejumlah warga yang masih nekat mudik selama masa pandemi Covid-19. Pengemudi travel gelap tergiur uang yang ditawarkan calon pemudik hingga lima kali lipat dari tarif normal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung menindak sejumlah warga yang masih nekat mudik ke Pulau Jawa sudah ada larangan mudik selama masa pandemi Covid-19. Mereka dijaring dari 50 posko penyekatan dan titik pemeriksaan di jalan tol dan jalur lintas Sumatera.
Direktur Lalu Lintas Polda lampung Komisaris Besar Chiko Ardwiatto menjelaskan, sedikitnya ada 50 posko penyekatan dan pemeriksaan warga. Di jalan tol, terdapat tiga posko pemeriksaan yang disiapkan. Selain itu, aparat juga menggelar patroli rutin di sejumlah titik, misalnya tempat pemeriksaan jalan tol.
Posko pemeriksaan juga didirikan di jalan lintas timur, tengah, dan barat Sumatera. Aparat memperketat pemeriksaan, terutama di wilayah perbatasan antarkabupaten dan provinsi di Lampung.
Selama masa patroli, sejak 12 Mei 2020, aparat telah menindak puluhan travel gelap yang masih nekat mengangkut pemudik meskipun pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik. ”Kendaraan travel gelap tersebut ditangkap di titik pemeriksaan di Lampung, salah satunya Jalan Tol Bakauheni, Lampung Selatan,” kata Chiko saat dihubungi di Bandar Lampung, Senin (25/5/2020).
Banyaknya pengemudi travel gelap yang mencari celah karena mereka tergiur tarif yang ditawarkan penumpang. Warga yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa berani memberikan bayaran hingga lima kali lipat.
Selain melanggar larangan mudik, para pengemudi travel gelap tersebut melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman kurungan selama dua bulan atau denda Rp 500.000. Pasalnya, mereka tetap mengangkut penumpang meskipun tidak memiliki izin trayek.
Warga yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa berani memberikan bayaran hingga lima kali lipat.
Menurut Chiko, aparat telah melakukan pembinaan terhadap pengemudi yang terjaring patroli. Jika masih nekat mengangkut penumpang, mereka dapat dikenai sanksi penahanan kendaraan selama satu bulan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana menjelaskan, jumlah kasus positif korona di daerah tersebut terus bertambah. Hingga Senin, total kasus positif Covid-19 di Lampung berjumlah 116 orang. Sebanyak 68 orang di antaranya masih dirawat dan diisolasi. Adapun jumlah pasien meninggal sebanyak 8 orang dan pasien sembuh 40 orang.
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 99 orang. Sebanyak 13 orang di antaranya masih dirawat, 18 orang meninggal, dan 68 orang dinyatakan negatif. Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.152 orang.
Reihana berharap, masyarakat menahan diri untuk mudik meskipun perjalanannya hanya antarkabupetan di Lampung. Dia mengingatkan warga wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.