Untuk mencegah pemudik kembali ke Jakarta dan sekitarnya saat pandemi Covid-19, jajaran Kepolisian Resor Kota Cirebon membatasi akses masuk ke lima gerbang tol hingga pembatasan sosial berskala besar di Jakarta usai.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Untuk mencegah pemudik kembali ke Jakarta dan sekitarnya saat pandemi Covid-19, aparat Polresta Cirebon membatasi akses masuk ke lima gerbang tol. Kendaraan yang melintas harus memiliki surat izin dan diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar.
Pembatasan untuk arus kendaraan ke Jakarta dimulai pada Selasa (26/5/2020) di Gerbang Tol (GT) Ciperna, GT Kanci, GT Ciledug, GT Plumbon 1, dan GT Palimanan 1. Sejumlah rambu pembatas jalan dipasang di akses masuk tol. Polisi dan petugas dinas perhubungan setempat turut berjaga. Kendaraan pribadi yang ingin melintas terpaksa memutar balik dan melalui jalan arteri.
”Kendaraan yang bisa melintas ke arah Jakarta harus dipastikan memiliki surat izin keluar masuk sesuai persyaratan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi setelah meninjau pembatasan akses masuk sejumlah pintu tol.
Kendaraan lain yang dapat melintasi pintu tol harus sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti mengangkut bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan farmasi. Kendaraan yang tidak masuk pengecualian PSBB dan tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) akan diminta putar balik ke daerah asal.
Keberadaan SIKM berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Kendaraan yang keluar masuk Jakarta juga diperiksa di 12 titik pemeriksaan.
Kegiatan serupa dilakukan di jalur arteri atau pantura. Setiap kendaraan yang terindikasi kembali ke Jakarta akan diperiksa. Pos pemeriksaan tersebar mulai dari Losari yang merupakan perbatasan Brebes, Jawa Tengah; Weru; Rawagatel (berbatasan dengan Indramayu); Ciwaringin dan Dukuhpuntang (berbatasan dengan Majalengka); serta Beber (berbatasan dengan Kuningan).
Pos pengecekan kendaraan itu telah berdiri beberapa pekan lalu demi mengantisipasi arus mudik. Meskipun dijaga petugas, pos itu tidak melakukan penyekatan setiap waktu, hanya beberapa kali dalam sehari. Di Pos Beber, misalnya, tak tampak penyekatan pada siang hari. Kendaraan masih bebas melintas.
”Petugas berjaga di pintu tol dan jalur arteri 24 jam nonstop. Ini diharapkan efektif mencegah pemudik kembali. Pembatasan ini dilakukan hingga PSBB di Jakarta berakhir,” ujar Syahduddi. Adapun PSBB perpanjangan ketiga di Jakarta bakal berakhir 4 Juni mendatang.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, jumlah pemudik yang kembali ke Cirebon saat ini mencapai 44.251 orang. Sebanyak 1.103 merupakan pekerja migran Indonesia. Pemudik mendominasi 10 kasus positif Covid-19 di Cirebon.
Di Kabupaten Kuningan, pengawasan terhadap pemudik yang ingin kembali ke perantauan juga diperketat. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan Agus Mauludin mengatakan, warga dapat ke Jakarta dan sekitarnya jika memiliki SIKM dan surat yang menyatakan hasil tes uji cepat atau tes usap bebas Covid-19.
”Kami tetap menyiapkan lima pos pemeriksaan di daerah perbatasan untuk arus balik,” ucapnya. Lima titik pemeriksaan itu adalah Sampora, Cipasung, Mekarjaya, Cibingbin, dan Mandirancan. Setiap kendaraan yang terindikasi mudik, seperti bernomor polisi luar daerah, akan diturunkan. Jika tidak memenuhi syarat, kendaraan diminta putar balik.
Hingga kini, tercatat 69.595 pemudik yang kembali ke Kuningan. Pihaknya belum tahu pasti berapa banyak pemudik yang akan ke perantauan lagi. ”Tetapi, kalau mereka enggak kembali, mau bekerja di mana? Kami masih membahas terkait bantuan sosial untuk warga jika tidak bisa ke Jakarta,” lanjutnya.