logo Kompas.id
NusantaraPenerapan Normal Baru Harus...
Iklan

Penerapan Normal Baru Harus Penuhi Sejumlah Syarat Ketat

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kebijakan normal baru diterapkan. Tanpa itu, kebijakan normal baru justru bisa menambah jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bcj6o4Xdp1j3P6WxmX4gNW1bbTM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F574d858f-c336-4126-bf12-4f71105c11ca_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Pengunjung menjaga jarak saat mengantre berbelanja kebutuhan sehari-hari di Supermarket Aeon, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Pengelola pusat perbelanjaan membatasi 150 pengunjung di dalam supermarket saat berbelanja untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerapkan kebijakan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 harus didahului kajian mendalam. Sejumlah syarat utama, mulai dari pengendalian penularan penyakit Covid-19 hingga penyediaan layanan kesehatan, harus benar-benar memadai. Tanpa itu, normal baru rentan memicu lonjakan kasus Covid-19.

”Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah tidak ada outbreak atau peningkatan kasus luar biasa,” kata ahli epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, Selasa (26/5/2020), di Yogyakarta.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000