Tekan Penyebaran Covid-19, Warga Brebes Diimbau Tidak Merantau Sementara Waktu
Pemkab Brebes, Jateng, mengimbau warganya untuk tidak kembali ke perantauan sampai kondisi aman dari Covid-19. Pemkab Brebes akan merumuskan kebijakan untuk mengatasi persoalan warga yang belum bisa kembali merantau.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk tidak merantau ke luar daerah sampai situasi aman. Pekerja yang memiliki kewajiban untuk kembali ke daerah perantauan karena ikatan kontrak kerja akan dibantu mempersiapkan persyaratan masuk ke daerah perantauan.
Hingga 20 Mei 2020 tercatat, sedikitnya 103.516 orang kembali ke Brebes selama pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Selama ini, mereka merantau ke sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Sebagian dari mereka pulang ke Brebes karena diberhentikan dari tempat kerja atau usahanya sepi.
Untuk mengantisipasi adanya arus balik ke sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Brebes mengimbau warganya untuk tidak merantau hingga kondisi aman. Imbauan tersebut akan disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Brebes.
”Warga yang dalam keadaan terpaksa atau misalnya ada kontrak kerja dengan perusahaan, akan kami bantu untuk mempersiapkan persyaratan kembali ke perantauannya. Jika memang diperlukan surat keterangan bebas Covid-19, kami bisa bantu untuk rapid test (tes cepat) di puskesmas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan di Brebes, Selasa (26/5/2020).
Sebelum kembali ke perantauan, warga akan dicatat identitasnya, alamat tempat kerja yang dituju, tempat tinggal yang dituju, serta kontak yang bisa dihubungi. Djoko meminta, warga Brebes yang akan kembali ke perantauan untuk menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah di daerah perantauan mereka.
Warga yang dalam keadaan terpaksa atau misalnya ada kontrak kerja dengan perusahaan, akan kami bantu untuk mempersiapkan persyaratan kembali ke perantauannya.
Djoko menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan seluruh camat dan kepala desa di Brebes untuk menampung masukan dari masyarakat yang tidak bisa kembali merantau. Hasil masukan tersebut akan dirumuskan menjadi kebijakan untuk mengatasi persoalan warga yang tidak bisa kembali ke perantauan.
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, warga yang tidak bisa kembali ke perantauan akan didata. Mereka yang diberhentikan dari tempat kerjanya atau yang usahanya terdampak pandemi bisa diusulkan untuk menerima bantuan jaring pengaman sosial.
”Bagi warga yang sebelumnya merantau dan tidak mendapat bantuan, bisa melapor kepada pemerintah desa setempat. Jika dinilai layak mendapat bantuan, nanti akan disusulkan sebagai penerima bantuan pada penyaluran bantuan, Juni mendatang,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati.
Nurhayati mengatakan, hingga saat ini bantuan jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum disalurkan. Pemprov Jateng masih membuka akses bagi pemerintah desa untuk mengusulkan calon penerima bantuan yang sebelumnya tidak masuk dalam data penerima bantuan. Pemerintah desa bisa menentukan penerima bantuan susulan tersebut melalui musyawarah desa.
Adapun Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengaku belum membahas secara khusus terkait nasib warganya yang selama ini merantau. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan Muhammad Afib mengungkapkan, pemerintah desa berpeluang untuk memberdayakan masyarakat yang selama ini merantau untuk bekerja di badan usaha milik desa.
”Untuk konsepnya seperti apa, kami akan menyerahkan ke setiap pemerintah desa. Sebab, mereka yang tahu apa potensi daerahnya dan bagaimana memanfaatkan potensi itu untuk memberdayakan warganya,” tutur Afib.