Hasil Tes Cepat 26 Pedagang Pasar di Pantura Barat Jateng Reaktif
Sejumlah pedagang pasar tradisional di wilayah pesisir pantai utara Jateng mengikuti tes cepat, Rabu (27/5/2020). Sebanyak 26 pedagang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat tersebut.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
BATANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di kawasan pesisir pantai utara bagian barat Jawa Tengah menggelar tes cepat di sejumlah pasar, Rabu (27/5/2020). Dari hasil tes, sebanyak 26 orang yang merupakan pedagang dan pengunjung pasar di Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan dinyatakan reaktif.
Di Kabupaten Batang, dinas kesehatan setempat menggelar tes cepat di tiga pasar, yakni Pasar Batang, Pasar Bandar, dan Pasar Blado. Sebanyak 300 orang yang terdiri dari pedagang, pengunjung, buruh pasar, dan tukang parkir mengikuti tes yang dilakukan pada Rabu siang tersebut.
Berdasarkan hasil tes cepat, sebanyak 16 pedagang dinyatakan reaktif. Mereka yang hasil tesnya reaktif berusia di atas 50 tahun dan tidak memiliki gejala klinis yang mengarah ke coronavirus disease 2019 atau Covid-19, seperti demam, sesak napas, batuk, dan pilek.
”Sampel usapnya sudah kami kirim ke laboratorium. Hasilnya akan keluar dalam beberapa hari ke depan. Sembari menunggu hasil pemeriksaan usap, kami minta mereka untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Muchlasin di Batang, Rabu petang.
Muchlasin mengatakan, pihaknya juga akan mendatangi satu per satu keluarga pedagang yang dinyatakan reaktif berdasarkan tes cepat. Keluarga pedagang reaktif akan diedukasi untuk mengisolasi diri di rumah dan akan diminta menjalani tes cepat untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Yuli Suryandaru mengatakan, tes cepat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk melakukan tes cepat di sejumlah tempat keramaian.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepala daerah di wilayahnya untuk mengetatkan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan mal. Hal tersebut menyusul adanya 26 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pasar Ikan Rejomulyo atau biasa disebut Pasar Kobong, Kota Semarang (Kompas, 23/5/2020).
Sementara itu, di Kota Pekalongan, tes cepat dilakukan di Pasar Induk Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Rabu pagi. Dari 47 orang yang dites cepat, 10 orang dinyatakan reaktif. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan, 10 orang tersebut terdiri dari tujuh warga Kota Pekalongan serta tiga warga Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
”Pedagang yang merupakan warga Kota Pekalongan akan kami minta melakukan tes cepat ulang dalam tiga sampai lima hari ke depan. Adapun temuan kasus pedagang reaktif yang berasal dari luar Kota pekalongan sudah kami komunikasikan dengan dinas kesehatan setempat. Tindak lanjut dari temuan tersebut akan dilakukan oleh mereka,” ujar Slamet.
Pedagang yang merupakan warga Kota Pekalongan akan kami minta melakukan tes cepat ulang dalam tiga sampai lima hari ke depan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan sudah melakukan tes cepat kepada sejumlah orang di Pasar Grogolan, Kecamatan Pekalongan Timur. Berdasarkan hasil tes cepat, dua orang dinyatakan reaktif. Saat ini mereka dirawat sebagai pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Kota Pekalongan.
Hingga Rabu malam, ada 15 kasus terkonformasi positif Covid-19 di Kota Pekalongan. Dari jumlah tersebut, dua orang dirawat, satu orang dikarantina, sepuluh orang sembuh, dan dua orang meninggal.
Nonreaktif
Di Kota Tegal, tes cepat dilakukan di Pasar Bandung dan Pasar Kejambon, Rabu siang. Sebanyak 60 orang yang terdiri dari pedagang, tukang parkir, dan pengunjung pasar yang dites menunjukkan hasil nonreaktif.
”Saya ke pasar untuk membeli keperluan anak. Kebetulan ada rapid test (tes cepat) sehingga saya ikut sekalian,” kata Ketut Mahayuni (40), pengunjung Pasar Kejambon.
Ketut bersyukur dengan adanya tes cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal. Menurut Ketut, surat hasil tes cepat tersebut akan sangat berguna bagi dirinya yang hendak pergi ke Bali untuk mengurus surat kepindahan sekolah bagi anaknya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, selama masa pelarangan mudik (24 April-31 Mei), orang-orang dengan kriteria tertentu boleh melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif.
Untuk bisa melakukan perjalanan, mereka harus menunjukkan beberapa persyaratan, seperti identitas diri, surat tugas dari lembaga tempatnya bekerja atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan sehat atau surat keterangan hasil tes cepat dari dinas kesehatan dan pusat layanan kesehatan, serta rincian rencana perjalanan.