Jabar Susun Protokol Normal Baru di Lokasi Keramaian
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun protokol normal baru di lokasi keramaian, seperti pasar, mal, pertokoan, tempat kerja, dan rumah ibadah. Protokol tetap mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun protokol normal baru di lokasi keramaian, seperti pasar, mal, pertokoan, tempat kerja, dan rumah ibadah. Protokol tetap mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi kebijakan normal baru dilakukan pekan ini dan penerapannya direncanakan mulai pekan depan. Rencana ini didasarkan pada laju reproduksi Covid-19 di Jabar yang diklaim terkendali di angka 1,09. Angka itu menunjukkan satu pasien positif dapat menularkan setidaknya ke satu orang lainnya.
”Peraturan normal baru masih disusun. Peraturan ini akan mengatur seperti apa protokol di tempat kerja, pasar, mal, dan lokasi lain yang berpotensi menimbulkan keramaian,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).
Daud mengatakan, pengawasan pelaksanaan normal baru melibatkan TNI/Polri setidaknya 14 hari sejak mulai diterapkan. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. ”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama. Perekonomian bisa berjalan, tetapi kesehatan tetap diutamakan,” ujarnya.
Keramaian masih terjadi di sejumlah lokasi di Jabar selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pembatasan jarak fisik di pasar tradisional, misalnya, tidak berjalan optimal.
Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama. Perekonomian bisa berjalan, tetapi kesehatan tetap diutamakan.
Di sejumlah pasar tidak ada jarak antarlapak pedagang. Imbasnya, pembeli pun berkerumun. Hal ini patut diwaspadai karena bisa menjadi lokasi penyebaran Covid-19. Apalagi, di Pasar Antri, Kota Cimahi, dua pedagang terkonfirmasi positif.
Daud mengatakan, aparat sudah menyimulasikan penerapan normal baru. Dia berharap warga tidak mengendurkan protokol kesehatan meskipun sudah memasuki fase normal baru. ”Pemetaan persebaran Covid-19 akan terus dilakukan dengan melakukan tes di sejumlah daerah,” ujarnya.
Kebijakan normal baru juga akan diterapkan di rumah ibadah. Namun, hingga Kamis sore belum ada aturan teknis tentang pelaksanaannya. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jabar Handiman Romdony mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menteri Agama terkait aturan kegiatan keagamaan saat normal baru.
”Di tahap awal, kemungkinan baru pelaksanaan shalat Jumat dan shalat wajib lima waktu. Namun, tetap dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kementerian Agama Jabar Surya Minda menuturkan, sembari menunggu surat edaran Menteri Agama, kegiatan keagamaan tetap dilakukan di rumah.
”PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) juga sedang menyusun pedoman beribadah di gereja saat normal baru. Sementara pemberkatan pernikahan dapat dilaksanakan, tetapi dengan dihadiri tidak lebih dari 10 orang,” ujarnya.