Tokoh Agama di Maluku Ikut Membahas Pelaksanaan Normal Baru
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dan sejumlah tokoh agama menggelar pertemuan untuk membahas pemberlakuan normal baru di Maluku. Prosedur pelaksanaan sedang digodok.
Oleh
FRANS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dan sejumlah tokoh agama menggelar pertemuan untuk membahas pemberlakuan normal baru di Maluku. Sebanyak lima kabupaten/kota yang tergolong dalam zona hijau akan menjadi daerah percontohan. Prosedur pelaksanaan normal baru sedang digodok dan akan disesuaikan dengan lokus penerapannya.
Seusai pertemuan yang berlangsung di Ambon, Kamis (28/5/2020) itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan, pelibatan tokoh agama itu dengan tujuan untuk meminta masukan dari mereka. Kegiatan keagamaan menjadi salah satu aktivitas yang sudah bisa dilonggarkan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. Mekanisme pelonggaran diserahkan kepada setiap institusi keagamaan.
Lewat tokoh agama pula, sosialisasi terkait wacana normal baru ini dapat disampaikan kepada komunitas masing-masing. ”Belum pasti kapan akan diberlakukan. Ini perlu dimulai secara perlahan. Mungkin nanti ada wilayah percontohan. Aktivitas dapat dilakukan seperti biasa dengan wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan masker, jaga jarak aman, dan rajin cuci tangan,” katanya.
Untuk tahap awal, sebanyak lima kabupaten/kota yang kini berada dalam zona hijau atau tanpa kasus Covid-19 sudah bisa diterapkan normal baru. Daerah itu meliputi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Barat Daya. Setelah kegiatan keagamaan, baru disusul dengan pelayanan publik di pemerintahan, aktivitas ekonomi, dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis mengatakan, setiap direktorat jenderal bimbingan masyarakat telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan normal baru. Setiap pemimpin komunitas umat beragama di setiap satuan wilayah ditugaskan untuk memberi sosialisasi kepada umatnya. Ia mengingatkan, pemberlakuan normal baru ini perlu diikuti pengawasan ketat karena bisa jadi bumerang.
Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Baharudin Djafar mengatakan, aparat keamanan akan melakukan penegakan disiplin dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pada Kamis pagi, sejumlah anggota Polri melakukan razia masker di Pasar Mardika, Ambon. Bagi mereka yang tidak mengenakan masker dipukul dengan rotan. Di pasar itu banyak orang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak aman. Pasar menjadi salah satu kluster penyebaran Covid-19 di Ambon.
PSBB belum jelas
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan, Ambon segera mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bahkan segera dikeluarkan peraturan wali kota yang mengatur tentang pra-PSBB. Namun, menurut penusuran Kompas, belum ada kejelasan rencana pengajuan PSBB itu. Selama lebih dari satu bulan, draf PSBB belum disusun hingga tuntas oleh Pemkot Ambon.
”Pada dasarnya, Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB, dan saat ini lewat pra-PSBB dengan merujuk pada perwali (peraturan wali kota), pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon,” kata Joy.
Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pemerintah Kota Ambon akan menerbitkan perwali dengan menggunakan nomenklatur pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha, dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19. Perwali itu sudah bisa diterapkan pekan depan.
Hingga Kamis malam, jumlah kasus Covid-19 di Maluku meningkat menjadi 201 dengan 35 orang di antaranya sembuh dan 8 orang meninggal. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 21 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 63 orang. Sebanyak lebih kurang 80 persen kasus di Maluku tersebar di Kota Ambon.