logo Kompas.id
NusantaraPSBB Kabupaten Kapuas...
Iklan

PSBB Kabupaten Kapuas Disetujui, Kegiatan Ekonomi Dibatasi

Kabupaten Kapuas mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Pembatasan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020. Kegiatan ekonomi akan dibatasi.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Kabupaten Kapuas mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada 1 Juni sampai dengan 15 Juni 2020. Penerapan PSBB  dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari pemkab setempat.

Bupati Kapuas Ben Brahim mengungkapkan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan 15 hari. Saat ini, pihaknya akan mengeluarkan peraturan daerah dan juga surat keputusan bupati terkait dengan PSBB.

”Kami masih harus rapat dahulu kalau kebijakan turunannya sudah siap. Intinya ini harus disosialisasikan segera agar masyarakat bisa memahami dan melaksanakan PSBB,” kata Ben saat dihubungi dari Palangkaya, Jumat (29/5/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000