PSBB Kabupaten Kapuas Disetujui, Kegiatan Ekonomi Dibatasi
Kabupaten Kapuas mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Pembatasan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020. Kegiatan ekonomi akan dibatasi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kabupaten Kapuas mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada 1 Juni sampai dengan 15 Juni 2020. Penerapan PSBB dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari pemkab setempat.
Bupati Kapuas Ben Brahim mengungkapkan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan 15 hari. Saat ini, pihaknya akan mengeluarkan peraturan daerah dan juga surat keputusan bupati terkait dengan PSBB.
”Kami masih harus rapat dahulu kalau kebijakan turunannya sudah siap. Intinya ini harus disosialisasikan segera agar masyarakat bisa memahami dan melaksanakan PSBB,” kata Ben saat dihubungi dari Palangkaya, Jumat (29/5/2020).
Ben menjelaskan, sosialisasi akan melibatkan camat, lurah, hingga kepala desa. ”Ini yang harus gencar dilakukan supaya PSBB ini bisa berjalan baik,” katanya.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengungkapkan, selama PSBB, kegiatan ekonomi dibatasi. Menurut rencana, pasar hanya akan dibuka dua kali dalam sehari, yakni pukul 05.00 sampai 07.00 dan pukul 16.00 sampai dengan 18.00. ”Untuk membatasi aktivitas masyarakat, kami juga akan menerapkan jam malam, tetapi masih harus dirapatkan lagi,” ungkap Panahatan.
Panahatan menjelaskan, pihaknya juga akan mengevaluasi jalannya PSBB secara berkala untuk melihat seberapa jauh PSBB mampu menekan penyebaran Covid-19. ”Kami berharap ini efektif,” ungkap Panahatan yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kabupaten Kapuas merupakan salah satu wilayah zona merah Covid-19 di Kalteng. Dari data Tim Gugus Tugas Provinsi Kalteng, hingga kini terdapat 77 kasus positif. Pasien meninggal karena korona mencapai 11 orang dan 10 pasien dinyatakan sembuh.
Selain Kabupaten Kapuas, PSBB juga kemungkinan dilakukan di Kabupaten Barito Timur. Di kabupaten itu, pelaksanaan PSBB masih menunggu keputusan Menteri Kesehatan. Pemerintah daerah sudah mengusulkan PSBB sejak dua minggu lalu.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, PSBB merupakan salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Harapannya memang mampu memutus mata rantai Covid-19.
”Kalau masyarakat punya komitmen tinggi untuk membatasi aktivitas dan mengikuti protokol kesehatan, kami yakin bisa melalui pandemi Covid-19 ini,” kata Suyuti.
Kalau masyarakat punya komitmen tinggi untuk membatasi aktivitas dan mengikuti protokol kesehatan, kami yakin bisa melalui pandemi Covid-19 ini. (Suyuti Syamsul)
Suyuti menjelaskan, pihaknya saat ini sedang fokus pada pemutusan mata rantai korona di Kalteng. Penanganan pasien pun terus berjalan. Namun, masih banyak kluster-kluster baru yang bermunculan.
Di Kabupaten Kotawaringin Barat, misalnya, ditemukan 21 kasus positif yang merupakan transmisi lokal. Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotawaringin Barat, Ahmad Rois, mengungkapkan, kasus positif baru itu merupakan hasil uji usap pada tanggal 15 Mei 2020. Hasil itu baru diperoleh saat ini karena spesimen usap harus dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat itu, di Kalteng belum memiliki peralatan RT-PCT.
“Kasus baru itu tertular dari kluster Gowa dan Temboro. Kami masih melakukan penulusuran jejak juga untuk jaringan kontaknya,“ ungap Rois.
Rois menjelaskan, dengan penambahan 21 kasus baru, total hari ini terdapat 55 orang yang positif korona di wilayah itu. Sebagian besar dari kasus baru itu berasal dari Desa Sungai Kapitan.