Perdagangan Ilegal Beragam Jenis Burung Anis Tetap Tinggi
Badan Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan upaya perdagangan ilegal 218 ekor beragam burung jenis anis asal Nusa Tenggara Timur. Kasus ini adalah yang ke-10 terjadi di Surabaya sepanjang tahun 2020.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Badan Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan upaya perdagangan ilegal 218 ekor beragam burung jenis anis asal Nusa Tenggara Timur. Kasus ini adalah yang ke-10 terjadi di Surabaya sepanjang tahun 2020.
Burung jenis anis sangat digemari masyarakat. Kebiasaannya berkicau serta banyaknya ajang perlombaan burung berkicau untuk anis jadi magnetnya. Seekor burung pemenang lomba biasanya laku dijual hingga ratusan juta rupiah. Ada dua jenis yang jadi primadona, yaitu anis merah (Geokichla citrina) dan anis kembang (Zoothera interpres).
Hal itu memperbesar potensi perdagangan ilegal di sejumlah daerah. Meski tersebar di Jawa, Kalimantan, hingga Sumatera, anis asal NTT dikenal berkualitas dan punya harga jual tinggi.
Selasa (26/5/2020), petugas Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak, Surabaya, mendapati 218 ekor beragam burung jenis anis tanpa dokumen resmi dari NTT. Burung-burung itu diangkut menggunakan Kapal Niki Sejahtera yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hasil penyidikan sementara, pengiriman burung dilakukan dengan cara menitipkan kepada anak buah kapal.
”Saat diperiksa petugas, burung-burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan seperti sertifikat kesehatan,” ujar Sumitro, petugas lapangan Karantina Pertanian Surabaya, Sabtu (30/5/2020).
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, upaya perdagangan ilegal semacam ini sudah kerap terjadi. Selama Januari-Mei 2020 tercatat 10 kasus perdagangan ilegal. ”Kasus ini adalah yang pertama dari NTT,” katanya.
Musyaffak menambahkan, lalu lintas komoditas pertanian, termasuk satwa, wajib berdokumen yang dipersyaratkan. Pihaknya bahkan telah mempermudah proses pengurusan dokumen karantina selama masa pandemi Covid-19. Pengguna jasa bisa mengajukan permohonan secara daring tanpa kontak fisik dengan petugas.
Terkait biaya pengurusan dokumen, masyarakat tidak perlu khawatir sebab sistemnya sudah transparan. Besaran tarif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian. Sistem pembayarannya pun sudah melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) sehingga lebih transparan.