Mendagri Tak Larang Ojek Konvensional dan Daring Beroperasi
Dampak Covid-19, Mendagri Tito Karnavian tak pernah melarang ojek konvensional atau ojek dalam jaringan beroperasi. Keputusan Mendagri yang baru hanya ditujukan kepada ASN berhati-hati gunakan transportasi umum.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak pernah melarang ojek konvensional atau ojek dalam jaringan (online) untuk beroperasi saat masa pandemi Covid-19. Keputusan Mendagri yang baru hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara atau ASN agar berhati-hati menggunakan transportasi umum untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
Sebelumnya, di Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, salah satunya diatur soal protokol transportasi publik secara khusus ojek konvensional dan ojek daring.
Dalam aturan itu tertulis, pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Massa Kastorius Sinaga melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020), di Jakarta, mengatakan, dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Imbauan ditujukan kepada ASN yang menggunakan ojek agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
”Saya perlu tegaskan bahwa tidak benar ada larangan operasi ojek online dan ojek konvensional lewat atau oleh Keputusan Mendagri,” ujar Kastorius.
Kastorius menyampaikan, Kemendagri tak mengatur operasional ojek daring atau ojek konvensional. Sebab, itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Imbauan kehati-hatian ini untuk mencegah kemungkinan terpapar virus korona, termasuk anjuran kepada ASN Kemendagri dan pemda untuk memakai helm sendiri bila menggunakan ojek ke kantor,” tutur Kastorius.
Agar tak memunculkan tafsiran yang berbeda, kata Kastorius, Kemendagri akan segera merevisi dan memperbaiki aturan itu.
Mematuhi protokol kesehatan
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyambut baik niat Kemendagri untuk merevisi aturan tersebut. Sebab, menurut dia, persoalan operasional transportasi umum termasuk ojek merupakan kewenangan Kemenhub.
”Setelah kami mengetahui isi Keputusan Mendagri (No 440-830 Tahun 2020) itu, kami langsung membuka komunikasi dengan Kemenhub agar minta tolong dijembatani dengan Kemendagri soal aturan di masa normal baru. Ternyata, Keputusan Mendagri ini berlaku untuk ASN. Kami menyambut baik. Artinya, sudah ada respon positif dari pemerintah dalam hal ini Mendagri terhadap aspirasi kami,” ujar Igun.
Igun berharap, pada fase normal baru, ojek diperbolehkan membawa penumpang kembali. Ini mengingat pendapatan para pengojek anjlok di tengah masa pandemi.
”Porsi pendapatan terbesar kami dari layanan antar-jemput penumpang. Layanan yang lain, seperti antar barang dan makanan, pemasukannya kecil," tutur Igun.
Igun mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk membuat skema normal baru bagi ojek daring. Itu berisi protokol kesehatan dan izin perjalanan.
Itu sudah kami sosialisasikan dengan perusahaan aplikator, teman-teman (pengojek), dan Kemenhub. Kita harus siapkan semua sedemikian rupa agar ojek online tetap bisa membawa penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tak hanya demi pengojek, kami pun punya tanggung jawab menjaga kesehatan penumpang.
Sementara menunggu aturan tersebut selesai, Igun mengaku, pihaknya juga terus menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan bagi pengojek dan penumpang.
Pengojek diminta menyiapkan sekat atau partisi portabel yang terbuat dari tripleks agar jarak antara pengemudi dan penumpang terjaga. Sementara, penumpang diharapkan membawa sarung tangan dan helm sendiri.
”Itu sudah kami sosialisasikan dengan perusahaan aplikator, teman-teman (pengojek), dan Kemenhub. Kita harus siapkan semua sedemikian rupa agar ojek online tetap bisa membawa penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tak hanya demi pengojek, kami pun punya tanggung jawab menjaga kesehatan penumpang,” ujar Igun.