Masuk Zona Kuning, Warga Masih Nekat Berekreasi di Karawang
Masyarakat nekat mengunjungi tempat wisata di Karawang, Jawa Barat, meski obyek wisata masih ditutup. Ketidakdisiplinan warga ini berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 di tengah upaya menekan kasus.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
Sejumlah foto terkait ramainya kunjungan wisatawan di Pantai Tanjung Pakis, Karawang, Minggu (31/5/2020), beredar luas di media sosial dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Beberapa warganet menilai sikap wisatawan tersebut egois dan tidak memahami pengorbanan warga lain yang berdiam diri di rumah. Sebagian lagi mempertanyakan pengawasan aparat di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Okih Hermawan, Senin (1/6/2020), mengonfirmasi kebenaran foto tersebut. Euforia masyarakat di tengah libur panjang dilaporkan terjadi di sejumlah pantai di Karawang, antara lain Pantai Tanjung Pakis, Pantai Cibendo, dan Pantai Sedari.
Di sisi utara pusat kota Karawang terbentang pantai sepanjang 84 kilometer. Beberapa pantai terhubung langsung dan sebagian terpisah oleh muara sungai. ”Secara formal, gerbang utama di pantai masih ditutup dan dijaga petugas, tetapi warga masuk lewat jalan kecil. Laporan dari petugas yang menindak, mayoritas wisatawan adalah warga lokal yang memang tahu jalan pintas,” kata Okih.
Tak mudah untuk memantau pergerakan warga yang berwisata di pantai meski sudah ada petugas. Okih menilai upaya pencegahan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa peran serta masyarakat.
Padahal, dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, Karawang masih masuk ke dalam zona kuning. Artinya, daerah ini harus melanjutkan pembatasan sosial berskala besar secara parsial sampai Jumat (12/6/2020).
Dengan begitu, sektor wisata belum bisa berjalan normal. Berbeda dengan kabupaten lain yang berada di zona biru, yang dapat melaksanakan adaptasi kebiasaan baru secara bertahap.
Peraturan pembatasan kegiatan sosial budaya dengan menutup sementara tempat wisata hiburan dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2020. Peraturan ini dipatuhi oleh pengelola wisata, tetapi diabaikan oleh masyarakat.
Okih tidak ingin kluster baru muncul dari sektor ini karena kecerobohan warga. Bersama pengelola dan petugas di lapangan, mereka berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan.
Fenomena warga menyerbu tempat wisata juga terjadi di Situs Percandian Batujaya di Kecamatan Batujaya, Karawang. Petugas Museum Situs Batujaya, Mulyanto (27), mengatakan banyak wisatawan yang datang untuk rekreasi ke candi pada Minggu (31/5/2020).
Mereka dilarang masuk dan diminta untuk pulang karena obyek wisata tutup sementara. Bahkan, sebuah pagar setinggi 1,2 meter dipasang di jalan masuk ke situs candi untuk menghalau pengunjung. ”Mereka tetap nekat masuk lewat sawah. Beruntung ada petugas di situs candi, jadi bisa dicegah,” kata Mulyanto.
Hingga saat ini belum ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Karawang. Dinas Kesehatan Karawang mencatat ada 20 kasus yang seluruhnya dinyatakan telah sembuh. Pelaksanaan tes cepat tetap dilakukan di tempat kerumunan, seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana sebelumnya mengatakan, di Karawang telah terjadi transmisi atau penularan lokal sehingga sumber penularan susah diketahui. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah orang terinfeksi Covid-19.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol dan mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, termasuk menahan diri untuk berwisata.