Penularan Terus Naik, Wacana PSBB Kota Ambon Tak Juga Dieksekusi
Lebih dari satu bulan, rencana usulan pembatasan sosial berskala besar untuk Kota Ambon, belum juga diusulkan Provinsi Maluku ke pemerintah pusat. Penularan Covid-19 terus bertambah.
Oleh
FRANS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Lebih dari satu bulan, wacana pembatasan sosial berskala besar untuk Kota Ambon, Provinsi Maluku, belum juga diusulkan ke pemerintah pusat. Di tengah ketidakpastian itu, kasus Covid-19 di Ambon terus meningkat dengan angka reproduksi (R0) 1,5. Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah menekan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengumumkan rencana pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 27 April lalu. Dengan meyakinkan, ia mengatakan bahwa Kota Ambon sudah sangat siap memberlakukan PSBB. Saat itu, jumlah kasus positif Covid-19 baru belasan. Satu bulan lewat, per Selasa (2/6/2020) malam, kasus Covid-19 di Ambon mencapai 191 dari 232 kasus di Provinsi Maluku.
Namun, awal Juni atau lebih dari satu bulan, draf usulan PSBB itu belum juga rampung. Menurut penelusuran Kompas, beberapa bagian penting seperti usulan anggaran, data kontak tracking, dan data pangan belum dilengkapi petugas yang diberi tanggung jawab mengerjakan. Pihak provinsi sempat mendesak segera diselesaikan namun tak kunjung dilakukan. Hingga kini, draf tersebut belum diusulkan kementerian.
Richard mengatakan, ada keraguan, baik dari pihak Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku untuk mengajukan rencana PSBB. Nanmun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Menurutnya, usulan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota tetapi juga provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Usulan dari kota akan disempurnakan oleh provinsi.
Sementara itu, Kasrul Selang, Ketua Harian Gugus Provinsi Maluku yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap rencana PSBB Kota Ambon. Bagi dia, penularan Covid-19 dapat ditekan salah satunya melalui PSBB. Namun, dalam wawancara pekan lalu, Kasrul enggan mengomentari terkait rencana. Ia malah balik berujar, "menurut Anda, apakah perlu PSBB? Tanya ke kota (Pemkot Ambon)".
Di tengah ketidakjelasan PSBB itu, Richard tampil kembali dalam konferensi pers pada Selasa siang tadi. Ia mengatakan bahwa pada Selasa besok, dirinya akan menandatangani peraturan wali kota yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat. Ada empat poin yang dibatasi, yakni pergerakan orang, aktivitas dunia usaha, kegiatan pelayanan publik, dan moda transportasi.
Dalam pernyataan pers itu, Richard tidak menyinggung sedikit pun mengenai rencana usulan PSBB. PSBB baru muncul pada saat sesi pertanyaan dari awak media. Media mempertanyakan, apakah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dasar hukum peraturan wali kota, itu otomatis membuat pemkot batal mengusulkan PSBB.
"Sebetulnya belum juga dikatakan tidak jadi (diusulkan ke pusat). Jadi PSBB itu kan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya seraya menambahkan bahwa usulan ke kementerian menjadi sudah menjadi domain pemerintah provinsi.
Tidak serius
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Benediktus Sarkol mengatakan, pemerintah daerah terkesan tidak serius melakukan upaya penanggulangan Covid-19 lewat PSBB. "Sepertinya ada komunikasi yang macet antara pemerintah kota dan provinsi. Itu biasanya karena ego. Demi kepentingan masyarakat di tengah kondisi yang memprihatinkan ini, pemerintah harus kompak," ujarnya.
Menurutnya, dalam beberapa pertemuan yang ia ikuti bersama pemerintah kota dan provinsi, kedua pihak memaparkan sejumlah kesulitan dalam pelaksanaan PSBB. "Pertanyaan, mengapa di daerah lain hal itu bisa dilakukan? Ini berarti pemerintah daerah kita tidak serius menyiapkan. Kalau tidak serius seperti ini, lebih baik jangan dipaksakan. Hasilnya bisa kacau balau," katanya.
Hingga Selasa malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Maluku mencapai 232 orang dengan 41 orang sembuh dan 8 meninggal. Jumlah pasien dalam pengawasan 34 dan orang dalam pemantauan 54. Kasus positif terbanyak ada di Ambon, yakni 191. Adapun kabupaten/kota yang masuk zona hijau, meliputi Kota Tual, Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Tenggara.