logo Kompas.id
NusantaraDua Kurir Sabu di Palembang...
Iklan

Dua Kurir Sabu di Palembang Dihukum Mati

Dua kurir narkoba, Deni Santoso (48) dan Herman (60), divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu dari Batam ke Sumatera Selatan. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Sumsel.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O68wyLWGgqbKKo2MgUtHQEEzopc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fac42b775-8c2c-4060-aae3-99f6d65a08e2_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

TNI Angkatan Laut Palembang mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 79 kilogram di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (29/10/2019). Kawasan perairan menjadi kawasan yang rawan dimasuki jaringan narkoba.

PALEMBANG, KOMPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menjauhi hukuman mati pada dua terdakwa yang merupakan kurir sabu sebanyak 79 kilogram di kawasan Perairan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (3/6/2020). Mereka terbukti telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba di kawasan Sumatera Selatan.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti membacakan putusan vonis terhadap kedua terdakwa yakni Deni Santoso (48) dan Herman (60). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan sabu sebanyak 79 kilogram. Ini merupakan kasus dengan barang bukti terbanyak sepanjang pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Selatan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000