Menko PMK: Bansos Ganda, BLT Dana Desa Bisa Dihapus
Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi diharapkan bisa menutup kebutuhan bansos bagi warga di luar BLT Dana Desa dan Bantuan Sosial Tunai.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Bantuan sosial terkait dampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak lagi menjadi persoalan di lapangan. Jika masalah yang ada terkait duplikasi bantuan, maka salah satu bantuan tersebut bisa ditarik ulang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan hal itu, Rabu (3/6/2020), seusai memantau pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Malang, Jawa Timur. ”Misalnya yang semula dapat BLT Dana Desa kemudian dapat BST, maka BLT DD bisa ditarik lagi uangnya. Karena uangnya di kas desa sehingga lebih mudah. Kalau menarik dari Kemensos lebih susah. Itu teknisnya di lapangan,” katanya.
Saat ini, menurut laporan yang diterima Kemenko PMK, penyaluran bantuan sosial tunai di seluruh Indonesia sudah mencapai 90 persen. Sepuluh persen wilayah lain berada di area terpencil, yang pengirimannya membutuhkan waktu khusus bisa sampai seminggu.
”Untuk wilayah jauh seperti itu, Presiden sudah menyetujui bahwa penyaluran BST per bulan akan diberikan tiga bulan sekaligus, mempertimbangkan faktor kesulitannya,” kata Muhadjir.
Di luar BST dan BLT Dana Desa, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi diharapkan bisa menutup kebutuhan bansos bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Kantor Pos Malang Agung Janarno mengatakan, pembagian BST saat ini merupakan pembagian tahap pertama bagi komunitas disabilitas yang belum mengambil pada tahap pertama. ”Jika pada tahap pertama belum diambil, BST itu bisa diambil pada periode berikutnya hingga Juli. Setelah itu, jika BST tidak juga diambil, akan dikembalikan kepada kas negara,” kata Agung.
Pada pencairan tahap pertama, Agung mengatakan, Kota Malang mencairkan BST untuk 20.029 keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut, 80 pegawai kantor pos akan ditugaskan sebagai juru bayar. ”Mereka akan bergerak dari satu kelurahan ke kelurahan sebab basis pencairannya secara umum adalah di kelurahan,” katanya.
Syarat mencairkan BST adalah membawa KTP, fotokopi KK, dan surat undangan dari kelurahan. Sebelum menerima uang tunai, penerima akan menjalani verifikasi berkas hingga akhirnya menerima uang tunai dari petugas.