Pemprov Papua menyepakati kebijakan relaksasi secara terbatas, khususnya untuk layanan pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang. Kebijakan pembatasan sosial tetap diterapkan hingga 19 Juni mendatang.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua menetapkan relaksasi pembatasan sosial secara selektif. Pesawat dan kapal penumpang dapat beraktivitas kembali secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal seusai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pemprov Papua dan kepala daerah dari sejumlah kabupaten serta kota di Jayapura, Rabu (3/6/2020).
Klemen mengatakan, kebijakan pembatasan sosial di 14 kabupaten yang masuk zona merah Covid-19 tetap berlangsung hingga 19 Juni 2020. Namun, ada relaksasi pada aktivitas transportasi kapal dan pesawat.
”Kebijakan relaksasi ini sesuai dengan kontekstual di Papua. Kami akan membuka layanan penerbangan dan kapal secara terbatas. Misalnya, hanya satu operator yang beroperasi setiap hari,” papar Klemen.
Selain relaksasi untuk kapal dan pesawat penumpang, lanjut Klemen, warga juga dapat beraktivitas pada pukul 06.00-18.00 WIT. Sebelumnya warga hanya boleh beraktivitas pada pukul 06.00-14.00 WIT.
Klemen menuturkan, dalam kebijakan relaksasi ini, seluruh pegawai negeri sipil di Papua diwajibkan kembali bekerja. Sementara aktivitas belajar di sekolah belum diizinkan. ”Para siswa dan mahasiswa tetap melanjutkan aktivitas belajar dari rumah. Hanya pegawai negeri sipil yang kembali beraktivitas sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar mantan Bupati Mimika ini.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dari rapat ini adalah warga di 15 kabupaten lain yang masuk zona kuning karena belum terdapat Covid-19 dapat kembali beraktivitas seperti biasanya. ”Kepala daerah di 15 kabupaten ini bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas warga berjalan sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Para siswa dan mahasiswa tetap melanjutkan aktivitas belajar dari rumah. Hanya pegawai negeri sipil yang kembali beraktivitas sesuai dengan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan Papua Ricky Ambrauw mengatakan, pelaksanaan relaksasi aktivitas kapal penumpang adalah pada 8 Juni dan pesawat pada 10 Juni 2020. Pesawat dan kapal hanya diwajibkan mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut penumpang. Penumpang wajib mengikuti tes cepat Covid-19.
”Khususnya penerbangan, hanya satu operator yang beroperasi setiap hari. Terdapat lima operator yang beroperasi di Papua saat ini. Rute yang dibuka hanya dari Jayapura ke Jakarta dan sebaliknya tanpa transit di daerah lain,” tutur Ricky.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya bersama TNI akan bersinergi dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk mengawal pelaksanaan relaksasi sesuai dengan protokol kesehatan.
”Saya telah memerintahkan semua kapolres agar berperan aktif membantu jajaran satpol PP. Tujuannya, untuk memastikan warga dapat beraktivitas, tapi tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak,” ujar Paulus.