Zona Tertib Protokol Covid-19 Diresmikan, Pedagang di Ambon Masih Bandel
Banyak pedagang di Pasar Mardika, Ambon, Maluku, membandel dengan tidak menjalankan protokol kesehatan. Imbauan pemerintah bak angin lalu.
Oleh
FRANS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Kota Ambon kini memiliki zona tertib protokol Covid-19 di kawasan Pasar Mardika. Namun, disiplin pedagang masih minim. Mereka masih harus terus diingatkan untuk tertib menjalankan protokol kesehatan.
Rabu (3/6/2020), zona tertib protokol itu diresmikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dia datang bersama sejumlah perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah Kota Ambon.
Menurut pantauan Kompas, Pemkot Ambon membangun dua pos pemeriksaan di pintu masuk menuju pasar. Pos dijaga petugas gabungan dari satpol PP Kota Ambon, polisi, dan TNI.
Mereka mengawasi setiap kendaraan yang masuk, baik pribadi maupun angkutan kota. Setiap orang yang melewati pos wajib mengenakan masker. Khusus angkutan kota dilarang membawa penumpang lebih dari separuh kapasitas.
Akan tetapi, masih banyak pedagang tidak mengenakan masker di dalam pasar. Padahal, tempat jualan mereka tak jauh dari pos pemeriksaan. Bahkan, saat Richard memberi sambutan, banyak pedagang lalu lalang tanpa menggunakan masker. ”Pakai masker bikin sesak napas,” ujar seorang pedagang.
Sejumlah pengunjung pasar merasa terganggu dengan perilaku itu. Pengunjung menganggap, para pedagang tidak menghargai imbauan pemerintah. ”Mulai dari imbau lewat pengeras suara sampai membangun pos di sini, banyak pedagang sepertinya cuek saja. Mereka ini harus diberi sanksi tegas karena tindak mereka dapat merugikan orang lain,” kata Yandri Pelupessy (43), pengunjung pasar.
Ketidaktaatan itu bukan baru kali ini. Puluhan pedagang yang berdasarkan tes cepat Covid-19 menunjukkan hasil reaktif menolak dikarantina. Akibatnya, tercipta kluster baru di pasar.
Lebih dari 30 orang dinyatakan positif Covid-19. Warga sekitar pasar tertular, termasuk dua perawat di Puskesmas Rijali yang berada di dalam areal pasar itu. Akibatnya, puskesmas tersebut ditutup.
Hingga Rabu malam, terdapat 238 kasus positif Covid-19 di Maluku. Sebanyak 55 orang di antaranya sembuh dan delapan meninggal. Adapun pasien dalam pengawasan sebanyak 31 orang dan ada 48 orang dalam pemantauan. Kasus terbanyak ada di Kota Ambon dengan 191 kasus positif.
Ketidaktaatan itu bukan baru kali ini. Puluhan pedagang yang berdasarkan tes cepat Covid-19 menunjukkan hasil reaktif menolak dikarantina. Akibatnya, tercipta kluster baru di pasar.
Tegakan disiplin
Richard mengatakan, petugas akan menegakkan disiplin bagi pedagang yang tidak patuh, mulai dari teguran lisan hingga penutupan tempat jualan. Menurut catatan Kompas, ancaman semacam itu sudah sering dilayangkan pemerintah kota, tetapi pelanggaran masih saja terjadi.
”Nanti semua unsur terlibat untuk penegakan disiplin, termasuk TNI dan Polri. Ada ancaman hukuman,” ujarnya.
Sebagai dasar hukumnya, Rabu siang, Richard mengeluarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha, dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Ambon. Peraturan ini terbit setelah Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku tak kunjung mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar ke pemerintah pusat. Padahal, wacana itu sudah disampaikan kepada publik sejak April lalu.
Isi dari peraturan wali kota tersebut hampir sama dengan peraturan pembatasan sosial berskala besar di daerah lain. Pembatasan waktu operasional pasar tradisional, misalnya, dilakukan pukul 05.30-16.00 dan operasional toko hingga mal dari pukul 08.00-21.00. Sementara apotek boleh buka 24 jam. Dalam satu pekan ke depan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol mengatakan, tindakan hukum yang diberikan kepada pelanggar harus wajar. Kekerasan yang berlebihan dihindari. Benediktus menyoroti pemukulan terhadap sejumlah pedagang pasar oleh beberapa oknum polisi pada pekan lalu.
”Yang paling penting saat ini adalah menumbuhkan kesadaran bahwa protokol kesehatan itu untuk diri mereka, kemudian orang lain,” ujarnya.