Normal Baru Pendidikan di DIY, Jam Belajar dan Kapasitas Kelas Dibatasi
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan aktivitas belajar mengajar dalam normal baru dengan pembatasan durasi dan kapasitas kelas. Namun, pendidikan akan menjadi sektor yang paling terakhir dibuka.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan aktivitas belajar mengajar dalam kondisi normal baru dengan pembatasan durasi dan kapasitas kelas. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen, pendidikan menjadi sektor yang paling terakhir dibuka karena menyangkut keselamatan siswa.
Gagasan tersebut muncul setelah rapat pembahasan draf awal mengenai protokol normal baru bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (4/6/2020). Rapat tersebut dihadiri setiap organisasi pemerintah daerah di provinsi tersebut.
“Yang disimulasikan, sekolah satu sif 3,5 jam tanpa istirahat. Anak masuk sekolah tanpa istirahat lalu pulang. Jeda satu hingga dua jam, lalu diganti sesi berikutnya 3,5 jam lagi. Itu pemikiran yang cukup bagus supaya satu bangku hanya dihuni satu anak,” kata Sekretaris Provinsi DIY, Kadarmanta Baskara Aji, seusai rapat.
Kadarmanta mengatakan, dengan mekanisme tersebut, terdapat penyesuaian yang harus dilakukan. Salah satunya pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun setiap sekolah. Konsep ini juga masih terus dimatangkan agar dapat berjalan optimal saat benar-benar diterapkan.
Selanjutnya, Kadarmanta menambahkan, protokol kesehatan seperti cuci tangan dan pemakaian masker juga tetap berlangsung. Nantinya, masing-masing sekolah akan membuat aturan terperinci mengenai pencegahan Covid-19 apabila aktivitas belajar mengajar di sekolah sudah kembali dimulai.
Dengan mekanisme tersebut, terdapat penyesuaian yang harus dilakukan. Salah satunya pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun setiap sekolah.
Saat ini, aktivitas belajar mengajar di DIY, masih mengacu Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 443/6229 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan Pendidikan DIY. Menurut surat edaran tersebut, aktivitas belajar di rumah masih akan berlangsung hingga 26 Juni 2020. Sementara itu, tahun ajaran baru 2020/2021, rencananya bakal dimulai 13 Juli 2020.
Terkait hal itu, Kadarmanta menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu siswa akan kembali beraktivitas di sekolah. Aktivitas belajar mengajar di sekolah sangat ditentukan kondisi tingkat penularan di daerah tersebut.
“Kami akan melihat kondisi (tingkat penularan) di DIY. Jika semakin banyak yang positif (Covid-19), tentu kami akan pengunduran (belajar di sekolah). Pendidikan akan menjadi yang paling terakhir dibuka. Ini menyangkut keselamatan siswa,” kata Kadarmanta.
Kadarmanta menuturkan, standar operasional prosedur normal baru mengenai aktivitas pendidikan juga masih terus dimatangkan. Pihaknya akan berkonsultasi dengan publik untuk meminta masukan.
“Nanti akan uji publik. Asosiasi-asosiasi kami undang. Perwakilan kami undang untuk memberikan masukan. Ya, pastinya sebelum 30 Juni sudah kami lakukan (uji publik),” kata Kadarmanta.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, mengatakan, sekolah perlu mengidentifikasi kemampuan masing-masing untuk menerapkan normal baru. Hal itu termasuk kondisi kesehatan para guru dan fasilitas yang menunjang protokol kesehatan. Selain tempat cuci tangan yang memadai, masker juga wajib dikenakan semua pihak yang beraktivitas di sekolah.
“Sekolah wajib melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Misalnya, guru-guru mana yang bisa masuk. Artinya dari sisi kesehatan tidak ada masalah. Begitu pula sekolah dipastikan tidak berada di zona merah dan memiliki fasilitas seperti tempat cuci tangan memadai,” kata Didik.