PSBB Proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi Sesuaikan Transisi DKI Jakarta
kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) akan menerapkan PSBB proporsional. Pembatasan ini dilaksanakan maksimal 28 hari atau dua kali dari periode inkubasi maksimal dari Covid-19.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Untuk mengimbangi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisional DKI Jakarta, kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) akan menerapkan PSBB proporsional. Pembatasan ini dilaksanakan maksimal 28 hari atau dua kali dari periode inkubasi maksimal dari Covid-19.
Wakil Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Eni Rohyani di Bandung, Kamis (4/6/2020) menyatakan, penetapan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian dari transisi Jakarta menuju normal baru. Kawasan Bodebek sebagai penyangga DKI Jakarta akan mengikuti perkembangan yang terjadi di Ibu Kota tersebut.
Meski demikian, penetapan PSBB di Bodebek berbeda dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta. Eni menjelaskan, penerapan PSBB dilaksanakan sesuai keputusan dari pemerintah daerah masing-masing sebagai konsekuensi dari pembagian wewenang antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang otonom.
Penggunaan istilah PSBB proporsional ini merujuk kepada keputusan setiap kepala daerah dalam melaksanakan teknis pembatasan.
“Keputusan terkait PSBB ini merupakan mirroring (cerminan) dari Pemprov DKI. Namun, kami tidak menggunakan terminologi PSBB Transisi karena fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang berbeda. Di Jabar, Kabupaten dan Kota memiliki otonomi,” tuturnya.
Karena itu, penggunaan istilah PSBB proporsional ini merujuk kepada keputusan setiap kepala daerah dalam melaksanakan teknis pembatasan. Karena itu, tutur Eni, Keputusan Gubernur Jabar untuk melanjutkan PSBB akan diterjemahkan kembali dengan peraturan di tingkat daerah masing-masing. Penetapan aturan tersebut nantinya disesuaikan potensi persebaran Covid-19 di setiap daerah.
“Produk hukum yang dibuat oleh Kabupaten Kota sesuai dengan rekomendasi dari gugus tugas percepatan. Yang ditetapkan dari Keputusan Gubernur adalah pemberlakuan PSBB Proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang,” ujarnya.
Artinya, PSBB proporsional di kawasan Bodebek ini dilaksanakan maksimal 28 hari. hal tersebut menyesuaikan dengan transisi dari DKI Jakarta selama satu bulan. Eni berujar, penetapan tersebut berdasarkan surat edaran ke Kabupaten dan Kota yang bersangkutan.
Selain PSBB, penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai fase Normal Baru di Bodebek dan kawasan lainnya juga menjadi pembahasan. Eni menuturkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Biro Hukum dari pihak DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, hingga Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terkait aturan yang berhubungan dengan AKB ini.
“Permasalahan yang ditemui adalah euforia yang terlalu bersemangat dari warga untuk segera melaksanakan normal baru sehingga AKB masih diartikan berbeda, seperti pembukaan mall. Padahal, yang harus diluruskan, tahap pertama AKB adalah tempat ibadah, baru industri perkantoran, dan yang terakhir adalah pariwisata,” tuturnya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menambahkan, kawasan Bodebek dan Bandung Raya masih masuk ke dalam wilayah dengan potensi sebaran Covid-19 yang tinggi. Karena itu, dalam transisi ini kegiatan yang ada di masyarakat diminta untuk tetap melaksanakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“PSBB nantinya akan menyesuaikan dengan penerapan DKI Jakarta, seperti kegiatan warga yang baru disarankan 50 persen dan pembatasan sosial lainnya. Masih banyak warga yang terlihat belum menggunakan masker. Sama halnya dengan DKI, Kami akan menerapkan denda,” tuturnya.