Kota Semarang Bolehkan Akad Nikah dan Pengajian di Masjid dengan Syarat Khusus
Shalat jamaah di masjid dibolehkan Pemkot Semarang dengan menerapkan prosedur kesehatan yang sesuai ketentuan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Kota Semarang mulai melonggarkan pembatasan ibadah di masjid dengan syarat memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Selain shalat berjamaah, akad nikah dan pengajian di masjid juga diperbolehkan dengan persyaratan ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Semarang Nomor B/2209/451.1/VI/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Produktif dan Aman. Salinan SE itu diterima Kompas, Jumat (5/6/2020).
Dalam SE itu disebutkan, pengelola rumah ibadah diminta memberitahukan kegiatan ibadah kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan jika jamaah di bawah 100 orang dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang jika jamaah lebih dari 100 orang. Semua kegiatan itu harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,
Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya penjarakan jamaah minimal 1 meter, pemeriksaan suhu pada jemaah, dan persingkatan waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Bagi jamaah masjid, agar membawa sajadah sendiri.
Selain itu, diperbolahkan kegiatan lain seperti pengajian, akad nikah, dan shalat jenazah, dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah jamaah yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, serta pelaksanaannya agar sesingkat mungkin.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengonfirmasi terkait SE itu, serta menekankan pada pemenuhan standar kesehatan. "Kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemkot Semarang, untuk menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Di Kota Semarang, saat ini masih berlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tahap II, yang berakhir pada 7 Juni 2020. Pemkot Semarang belum memutuskan langkah selanjutnya.
Menurut data Pemkot Semarang, hingga Jumat (5/6) malam, terdapat 498 kasus positif Covid-19 kumulatif, dengan rincian 168 orang dirawat, 282 orang sembuh, dan 48 meninggal. Sejak 20 Mei 2020, jumlah pasien dirawat terus meningkat.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mulai melaksanakan Shalat Jumat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. Selain protokol ketat, jemaah pun dibatasi hanya 100 orang. Hal itu, kata Ganjar, sebagai bentuk latihan menghadapi tatanan baru.
"Memang umat sudah rindu untuk bisa melaksanakan shalat Jumat seperti ini, termasuk saya. Makanya hari ini kita coba laksanakan untuk latihan," kata Ganjar.
Memang umat sudah rindu untuk bisa melaksanakan shalat Jumat seperti ini, termasuk saya. Makanya hari ini kita coba laksanakan untuk latihan
Seluruh hal pun perlu dipersiapkan. "Tak hanya saat prosesi beribadah di dalam, tetapi saat proses jamaah masuk sampai keluar, semua harus tertib. Jamaah juga harus dibatasi, maka ada skenario dibuat giliran. Saya tanya ke beberapa ulama kan memang boleh," lanjutnya. Adapun zona hijau akan menjadi prioritas.