Rumah Ibadah di Sleman Wajib Mengutamakan Protokol Kesehatan
Pembukaan kembali rumah ibadah harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Segenap masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk mematuhi protokol tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Pembukaan kembali rumah ibadah harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Segenap masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk mematuhi protokol agar penularan Covid-19 bisa dicegah.
Pada 29 Mei 2020, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Surat edaran itu diharapkan bisa menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan agama di Sleman yang sebelumnya tak beroperasi karena Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Sleman pun menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 451/01327 tentang Panduan Permohonan Surat Keterangan Rumah Ibadah yang Aman Covid-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dengan adanya aturan itu, protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan pemakaian masker mutlak diterapkan di rumah ibadah. Panduan itu disosialisasikan kepada para pengelola rumah ibadah di daerah tersebut, Jumat (5/6/2020).
”Ketika menginginkan beribadah, harus ikut protokol pemerintah, khususnya protokol Covid-19. Prinsipnya, jangan sampai ada kluster baru dari tempat ibadah,” kata Sri.
Protokol kesehatan tersebut salah satunya sudah diterapkan di Masjid Agung Sleman. Sri menyampaikan, shalat berjemaah dilakukan dengan menjaga jarak antarjemaah sejak merebaknya pandemi Covid-19. Jarak dengan sebelah kanan dan kiri 1,2 meter, sedangkan jarak dengan sisi depan dan belakang 1,5 meter. Jemaah juga diminta membawa sajadah masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki masjid tersebut. Mereka diminta wudu sejak berangkat dari rumah guna meminimalkan timbulnya kerumunan. Pemakaian masker juga menjadi hal yang wajib dalam aktivitas peribadahan tersebut.
”Kami harapkan masyarakat betul-betul ketat mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah,” kata Sri.
Secara terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa’ban Nuroni mengungkapkan, surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan ibadah secara aman di tengah pandemi. Setiap pengurus rumah ibadah diminta mengantongi surat keterangan itu sebelum beroperasi kembali.
”Pengurus rumah ibadah harus benar-benar siap memenuhi protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan itu juga harus disosialisasikan kepada jemaahnya,” kata Sa’ban.
Sa’ban menambahkan, pengurus rumah ibadah akan diminta membuat surat pernyataan untuk menaati protokol kesehatan di rumah ibadah. Apabila protokol kesehatan tidak dipatuhi, surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 bisa dicabut.
”Surat keterangan (aman Covid-19) bisa dicabut kembali jika terdata muncul jemaah yang terinfeksi Covid-19 atau protokol kesehatan tidak dipatuhi, seperti berdesak-desakan, tidak physical distancing,” ujarnya.
Surat keterangan bisa dicabut kembali jika terdata muncul jemaah yang terinfeksi Covid-19 atau protokol kesehatan tidak dipatuhi.
Luqman Hakim (32), warga Kecamatan Gamping, mengatakan, pembukaan kembali rumah ibadah menjadi kabar baik baginya. Ada kerinduan untuk beribadah secara berjemaah di masjid. Namun, ia meminta informasi mengenai syarat-syarat pembukaan kembali rumah ibadah terdistribusikan secara merata ke semua wilayah di Kabupaten Sleman.
”Informasi ini harus merata tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi. Jangan sampai nanti asal saja membukanya. Ini harus hati-hati dan tentu saja mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan,” kata Luqman.