Sejumlah Jemaah Shalat Jumat Masih Langgar Aturan Jaga Jarak
Ribuan anggota jemaah mengikuti ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Palembang, Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan yang harus diterapkan masih belum berjalan ketat.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Ribuan anggota jemaah mengikuti ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2020). Ini merupakan shalat Jumat pertama sejak dua bulan terakhir setelah Covid-19 merebak. Protokol kesehatan yang harus diterapkan masih belum berjalan ketat.
Pantauan Kompas, ada sekitar 1.500 anggota jemaah yang mengikuti shalat Jumat. Sebelum mengikuti ibadah, umat harus melalui pemeriksaan suhu tubuh di pintu gerbang, mencuci tangan, dan juga shalat di tempat yang sudah ditentukan.
Ada dua pintu yang disediakan pengelola untuk masuk ke kompleks Masjid Agung. Satu pintu untuk masuk kendaraan dan satu pintu untuk pejalan kaki. Di pintu itu suhu tubuh setiap orang diperiksa. Mereka yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius tidak diizinkan masuk.
Namun, hanya ada empat pertugas yang memeriksa suhu tubuh di gerbang pemeriksaan orang. Mereka tampak kewalahan. Jemaah pun harus mengantre dengan tidak berjarak.
Pengelola juga menyediakan enam tempat pencuci tangan. Jemaah harus mencuci tangan di situ. Setelah itu, mereka bisa melakukan wudu. Sama seperti saat di ruang pemeriksaan suhu tubuh, saat berwudu pun tidak terlihat upaya menjaga jarak.
Ketika memasuki ruang ibadah, jemaah harus menggunakan tempat yang tidak diberi tanda silang. Mereka juga harus mengenakan masker dan membentangkan sajadah yang mereka bawa sendiri dari rumah. Beberapa di antaranya menggunakan kertas koran sebagai sajadah.
Beberapa dari mereka masih menempati area bertanda silang yang sudah ditempelkan oleh pengelola masjid.
Namun, masih ada beberapa jemaah yang melanggar aturan. Beberapa dari mereka masih menempati area bertanda silang yang sudah ditempelkan oleh pengelola masjid. Tampak petugas yang melihat langsung menegur. Namun, beberapa jemaah tetap saja shalat di sisi yang tidak diperbolehkan.
Muhammad (26), seorang anggota jemaah, mengatakan bersyukur shalat Jumat kembali diselenggarakan setelah dua bulan ditutup. ”Ibadah kali ini berbeda dengan yang biasanya. Tetapi, karena ini masa pandemi, kami ikuti segala aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Muhammad yang tinggal di kawasan Plaju, Palembang.
Menurut dia, di masa pandemi ini perlu kesadaran dari setiap warga untuk menjaga diri dan orang lain yang ada di sekitar. ”Jangan sampai karena ibadah ini ada yang tertular,” ungkapnya.
Selain karena harus mengenakan masker dan berjarak, ibadah shalat Jumat kali ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan biasanya. ”Sekarang ibadah hanya 30 menit. Biasanya mencapai 1 jam,” ucapnya.
Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang Ki Agus Ahmad Sarnubi mengatakan, keputusan penyelenggaraan shalat Jumat dilakukan setelah pemerintah memberikan izin. ”Sebelumnya, kami tidak membuka ibadah shalat Jumat dan hanya ibadah wajib (shalat wajib lima waktu). Ruangan pun kami batasi untuk menghindari kerumunan," kata Ahmad.
Jika masih ada saja jemaah yang tidak mengikuti aturan, itu ditanggung pribadi masing-masing. Pengelola sudah menyediakan fasilitas untuk menjalankan protokol kesehatan. ”Jika jemaah peduli, tentu aturan itu akan tetap diikuti,” kata Ahmad.
Dalam shalat Jumat kali ini, lanjut Ahmad, khatib memang diminta mempersingkat khotbah untuk mengurangi risiko penularan. ”Saya berharap tidak ada yang tertular ketika melakukan ibadah. Untuk itu, setiap orang harus sadar untuk menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Ahmad.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, saat ini, Palembang sudah memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Momen ini diharapkan menjadi masa transisi menuju kehidupan normal baru. Beberapa sektor sudah bisa beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Salah satu sektor yang sudah mulai dibuka adalah tempat ibadah. Namun, dalam pelaksanaannya, tempat ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti menyediakan fasilitas untuk terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, perlu ada izin dari kelurahan setempat bahwa tidak ada kasus di sekitar kawasan tempat ibadah tersebut. ”Jumlah jemaah juga tidak boleh lebih dari 50 persen dari total kapasitas gedung,” katanya.