Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai Senin (8/6/2020) selama 14 hari. Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020.
Oleh
FRANS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai Senin (8/6/2020). Pembatasan yang bertujuan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 itu meliputi pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha, dan moda transportasi. Masyarakat diminta mematuhi pembatasan itu demi kebaikan bersama.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Sabtu (6/6/2020), mengatakan, pembatasan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha, dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19. Pembatasan akan berlaku selama 14 hari.
Menurut Joy, sejumlah pintu masuk ke Kota Ambon akan dijaga petugas seperti pelabuhan laut, bandara, dan jalur darat. Jalur darat dimaksud ada di tiga titik yang berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Leihitu, Leihitu Barat, dan Salahutu. Setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Ambon harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Khusus warga dari tiga kecamatan dimaksud cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan sehat dan puskemas setempat. Sejauh ini, tiga kecamatan itu masih kategori zona hijau. Sementara pelaku perjalanan di luar tiga kecamatan itu, wajib menunjukkan bukti tes cepat Covid-19 yang menunjukkan hasil nonreaktif. "Kalau tidak memenuhi persyaratan itu akan disuruh pulang," katanya.
Selain pergerakan orang, waktu operasional pasar tradisional dibatasi hanya pada pukul 05.30 sampai pukul 16.00 dan operasional toko hingga mall dari pukul 08.00-21.00. Adapun angkutan kota hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan jumlah maksimum separuh dari kapasitas muatan. Operasi angkutan juga dibatasi menggunakan sistem ganjil genap. Sementara angkutan logistik tetap diizinkan beroperasi seperti biasa.
Pada hari pertama dan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, petugas di lapangan masih akan memberikan sedikit kelonggaran bagi mereka yang belum mengetahui pembatasan yang baru mulai disosialisasikan pada Kamis (4/6/2020) lalu itu. "Penegakan aturan dilakukan pada hari ketiga. Semua unsur termasuk Polri dan TNI dilibatkan," katanya.
Penegakan aturan dilakukan pada hari ketiga.
Hingga Sabtu, jumlah kasus positif Covid-19 di Maluku sebanyak 261 orang dengan 67 orang di antaranya sembuh dan 8 orang meninggal. Kasus terbanyak ada di Ambon, yakni 216 dengan 50 orang sembuh dan enam orang meninggal. Angka reproduksi (R0) di Ambon 1,5. Artinya, satu pasien berpotensi menulari 1,5 orang.
Beragam tanggapan
Rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu mengundang beragam tanggapan dari masyarakat. Zaenal (40), warga Batu Merah, mendukung pembatasan tersebut. Bagi dia, kenaikan kasus Covid-19 di Kota Ambon disebabkan kurang disiplinnya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Contohnya, banyak pedagang di pasar tidak mengenakan masker dan masih suka berkerumun.
"Untuk kalangan masyarakat tertentu, menghimbau saja tidak cukup. Harus diikuti dengan sanksi tegas. Kalau tidak, kasus akan terus meningkat dan kita akan semakin sulit keluar dari pandemi ini. Tiga bulan ini sudah membuat kita stres. Tolong semua masyarakat patuh. Toh ini kan untuk kebaikan kita bersama," kata Zaenal.
Sementara itu, Taufiq (32), sopir angkutan kota merasa pemberlakuan sistem ganjil genap untuk angkutan sangat memberatkan mereka. Bagi dia, cukup dengan pembatasan penumpang. Selama masa pandemi ini, penghasilan mereka berkurang jauh lantaran warga tidak bepergian menggunakan angkutan umum. Ia yang biasa mendapat Rp 200.000 per hari, kini berkurang hingga Rp 50.000 per hari.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, aturan tersebut tetap dilaksanakan. Ia memahami adanya tanggapan beragam dari berbagai pihak. Ia meyakini bahwa pembatasan kegiatan masyarakat itu bermuara pada kebaikan semua orang. Pemerintah akan mengavalusi setelah pelaksanaannya 14 hari. "Yang sudah diputuskan, tetap dijalankan," ujarnya.
Sembari pembatasan kegiatan masyarakat berjalan, Pemerintah Kota Ambon juga mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Proposal usulan itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku pada Sabtu siang untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.