logo Kompas.id
NusantaraKota Ambon Lakukan Pembatasan ...
Iklan

Kota Ambon Lakukan Pembatasan Pekan Depan

Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai Senin (8/6/2020) selama 14 hari. Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020.

Oleh
FRANS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dKNXyajJcO2R3yMBIk3mFfVLE6Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ff32323b9-3c6d-4db3-bfa5-4fc7f33f6942_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Gerbang pemeriksaan di Pasar Mardika Ambon, Maluku pada Rabu (3/6/2020). Setiap orang yang masuk ke dalam pasar wajib menjalankan prtokol Covid-19.

AMBON, KOMPAS - Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai Senin (8/6/2020). Pembatasan yang bertujuan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 itu meliputi pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha, dan moda transportasi. Masyarakat diminta mematuhi pembatasan itu demi kebaikan bersama.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Sabtu (6/6/2020), mengatakan, pembatasan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha, dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19. Pembatasan akan berlaku selama 14 hari.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000