Ambon Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat, Pelanggaran Marak
Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang meliputi aktivitas orang, kegiatan usaha, dan moda transportasi. Sayangnya, masih banyak ditemukan pelanggaran.
Oleh
FRANS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Ambon, Maluku, resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM yang meliputi aktivitas orang, kegiatan usaha, dan moda transportasi, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama kebijakan yang berlaku 14 hari itu, banyak warga terutama di Pasar Mardika masih tetap melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Menurut pantauan Kompas, sejak Senin pagi, pemeriksaan secara ketat dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik perbatasan jalur darat antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Di Pulau Ambon, selain Kota Ambon, terdapat wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat.
Semua pelaku perjalanan wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Namun, banyak pelaku perjalanan tidak mengantongi surat keterangan sehat. Mereka pun diberi peringatan terakhir. ”Kalau datang lagi dan tidak membawa surat, kami akan suruh pulang. Ini peringatan pertama dan terakhir,” kata salah satu petugas di Pos Komando Hunut.
Di jalanan Kota Ambon, kendaraan masih ramai dan terjadi penumpukan pada titik-titik tertentu pada saat jam sibuk. Mobil yang melintas masih mengangkut orang lebih dari separuh kapasitas. Padahal, baik kendaraan pribadi maupun angkutan kota dilarang mengangkut orang lebih dari separuh kapasitas tempat duduk demi mencegah berdesakan. Patroli pengawasan di jalanan masih minim.
Sementara di pasar tradisional terbesar kota itu, yakni Mardika dan Batu Merah, petugas melakukan pemeriksaan di dua pintu masuk. Mobil angkutan diminta menurunkan penumpang di depan pintu masuk pasar. Penumpang lalu mengantre untuk mengikuti pemeriksaan suhu tubuh. Masih tampak terjadi penumpukan penumpang di pintu masuk lantaran hanya ada satu petugas yang memeriksa.
Sementara di dalam pasar terdapat banyak pedagang dan pengunjung yang tidak mengenakan masker. Mereka juga masih kerap berkerumun. Di dalam pasar tidak tampak petugas melakukan patroli pemeriksaan. ”Sepertinya sama saja dengan kemarin-kemarin. Masih banyak orang yang sulit diatur. Mereka masih tetap membandel,” kata Ramdani Sanaki (42), pengunjung pasar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengakui masih terjadi pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan PKM. Menurut dia, pada hari pertama dan kedua, petugas masih memberikan pemahaman. ”Pada hari ketiga, aturan sudah diterapkan berikut sanksinya,” kata Joy.
Aturan dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha, dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19.
Hal lain dalam peraturan itu adalah pembatasan jam operasi tempat umum, tempat usaha, dan transportasi. Pasar tradisional beroperasi pukul 05.30-16.00, angkutan umum pukul 05.30-21.00, angkutan laut kapal cepat pukul 05.30-18.00, restoran dan rumah kopi pukul 07.00-21.00, pelayanan perbankan pukul 08.00-14.00, serta mal dan minimarket pukul 08.00-21.00.
Pemberlakuan pembatasan menimbulkan reaksi berbeda dari masyarakat. Sejumlah pedagang meminta agar waktu operasional pasar bisa diperpanjang. Pada hari pertama pemberlakuan masih banyak orang beraktivitas di pasar kendati sudah melewati batas waktu pukul 16.00.
”Harusnya yang diatur adalah jarak di dalam pasar dan tetap pakai masker, bukan waktu buka-tutup. Di Ambon, pasar ini jadi sandaran hidup banyak orang. Terus, satu lagi, kenapa pula supermarket dibuka sampai pukul 21.00?” ujar Mia Manduapessy (41), penjual ikan di Pasar Mardika.
Hingga Senin petang, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Ambon meningkat menjadi 235 orang, dengan 50 orang sembuh dan enam orang meninggal. Secara keseluruhan, di Maluku, terdapat 282 kasus dengan 67 sembuh dan delapan meninggal. Kota Ambon masih menjadi titik penyebaran terparah. Kasus Covid-19 di Maluku pertama kali diumumkan di Ambon pada 22 Maret 2020.