logo Kompas.id
NusantaraAmbon Mulai Batasi Kegiatan...
Iklan

Ambon Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat, Pelanggaran Marak

Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang meliputi aktivitas orang, kegiatan usaha, dan moda transportasi. Sayangnya, masih banyak ditemukan pelanggaran.

Oleh
FRANS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9pca7J5BEtkp5QmsLinppkvz21Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fe6152782-fd0f-484f-82aa-03d6125ce7e9_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Kendaraan melintas di Jembatan Merah Putih, Kota Ambon, Maluku. Pada Senin (8/6/2030), Ambon resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

AMBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Ambon, Maluku, resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM yang meliputi aktivitas orang, kegiatan usaha, dan moda transportasi, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama kebijakan yang berlaku 14 hari itu, banyak warga terutama di Pasar Mardika masih tetap melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Menurut pantauan Kompas, sejak Senin pagi, pemeriksaan secara ketat dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik perbatasan jalur darat antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Di Pulau Ambon, selain Kota Ambon, terdapat wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000