DIY Integrasikan Data Covid-19 lewat Satu Aplikasi
Berbagai data terkait kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diintegrasikan ke dalam satu aplikasi.
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Berbagai data terkait kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diintegrasikan ke dalam satu aplikasi. Proses integrasi tersebut diharapkan bisa menghasilkan data terpadu yang dapat dijadikan rujukan untuk mengambil kebijakan terkait penanggulangan Covid-19.
”Kita memutuskan menggunakan satu aplikasi, yakni Covid-19 Monitoring System, untuk pendataan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Rony Primanto Hari, di Yogyakarta, Rabu (10/6/2020).
Rony menjelaskan, aplikasi Covid-19 Monitoring System dikembangkan oleh Diskominfo DIY sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 di provinsi tersebut. Melalui aplikasi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY melakukan pendataan dan pelaporan pasien serta orang-orang yang diduga berkait dengan Covid-19.
Namun, Rony menambahkan, beberapa pemerintah kabupaten/kota di DIY ternyata juga mengembangkan aplikasi pendataan serupa. Oleh karena itu, ada beberapa aplikasi berbeda yang digunakan untuk pendataan Covid-19 di DIY.
Rony memaparkan, setelah dievaluasi, Pemprov DIY memutuskan untuk mengintegrasikan data terkait Covid-19 ke dalam satu aplikasi. Integrasi itu dibutuhkan untuk memudahkan pendataan, pemantauan, dan pelaporan pasien terkait Covid-19 yang ada di DIY. ”Kita akan coba mengintegrasikan berbagai macam informasi yang ada di kabupaten/kota agar bisa digunakan secara bersamaan,” ujarnya.
Menurut Rony, penggunaan satu aplikasi itu akan memudahkan pendataan, terutama jika ada pasien Covid-19 yang dirawat di luar wilayah domisilinya. Salah satu contohnya adalah ketika ada pasien asal Kabupaten Bantul, DIY, tetapi dirawat di rumah sakit di Kota Yogyakarta.
”Kalau datanya hanya ada di Kabupaten Bantul, datanya bisa hilang. Makanya, kita menggunakan satu aplikasi agar di mana pun pasien itu dirawat, kita tetap bisa memonitor perkembangannya,” kata Rony.
Rony menyatakan, integrasi data itu akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pasien sebagai basis utama. Dengan menggunakan NIK, pendataan, pemantauan, dan pelaporan pasien terkait Covid-19 diharapkan bisa lebih mudah dilakukan. ”Jadi, kita tahu riwayatnya sejak dari puskesmas, kemudian rumah sakit rujukan, dan seterusnya,” tuturnya.
Aplikasi Covid-19 Monitoring System tidak hanya mendata pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19. Orang-orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan bahkan orang tanpa gejala (OTG), juga akan terdata.
Rony menyebut, mulai awal Juni 2020, semua pemerintah kabupaten/kota di DIY sudah menggunakan aplikasi Covid-19 Monitoring System. Namun, dia menambahkan, proses integrasi data masih terus berlangsung. ”Dari data yang dulu, kalau belum ada NIK-nya, kita coba cari untuk dimasukkan di situ,” ungkapnya.
Selain data pasien, aplikasi Covid-19 Monitoring System DIY juga digunakan untuk mendata ketersediaan alat kesehatan, alat pelindung diri, dan ruang perawatan yang masih kosong. ”Kalau datanya terintegrasi, kan, kita gampang untuk tahu di mana kamar yang kosong,” papar Rony.
Integrasi pusat
Rony juga mengatakan, data di dalam aplikasi Covid-19 Monitoring System DIY juga akan diintegrasikan dengan data di aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) milik pemerintah pusat. Hal ini agar data yang dimiliki pemerintah pusat benar-benar akurat. ”Kita akan menyerahkan data agregat yang dibutuhkan pusat,” ujar Rony.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar ada data tunggal yang akurat terkait Covid-19. Untuk itu, pendataan kasus Covid-19 harus menggunakan satu aplikasi yang sama.
Data tunggal itu akan menjadi dasar atau rujukan untuk pengambilan berbagai keputusan, termasuk keputusan untuk memberlakukan kebijakan new normal (normal baru). ”Pengambilan keputusan terhadap hal-hal ke depan, seperti new normal, pembukaan destinasi wisata, dan lain-lain, itu sebenarnya kita bicara tentang data,” tuturnya.
Kadarmanta menuturkan, data yang dikumpulkan itu tidak boleh hanya dalam bentuk data mentah, tetapi harus sudah diolah sehingga bisa disajikan kepada masyarakat dengan sederhana dan mudah dipahami. ”Data yang sudah bisa diinterpretasikan dan disajikan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengambil sikap masing-masing,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika dibutuhkan, data terkait Covid-19 harus bisa disajikan hingga level wilayah desa dan kecamatan. Dengan demikian, pemerintah desa dan kecamatan juga bisa mengambil keputusan berdasarkan data tersebut.