Jam Malam di Sidoarjo Tetap Diterapkan, Pariwisata Dibuka Bertahap
Sidoarjo mempertahankan aturan pembatasan aktivitas malam hari di masa transisi. Seluruh kegiatan dibuka bertahap, termasuk pariwisata, kecuali hiburan malam dan wisata air karena rawan menjadi akses penularan penyakit.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mempertahankan aturan pembatasan aktivitas malam hari di masa transisi untuk mendukung implementasi pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19. Seluruh kegiatan mulai dibuka secara bertahap, termasuk di bidang pariwisata, kecuali hiburan malam dan wahana wisata air karena rawan menjadi akses penularan penyakit.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin mengatakan, selama masa transisi, aktivitas malam hari dibatasi maksimal pukul 23.00. Aktivitas masyarakat boleh dibuka kembali setelah pukul 04.00. Aturan jam malam ini berlangsung sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hanya waktunya yang berbeda. Saat itu, kegiatan maksimal pukul 21.00.
”Pembatasan aktivitas pada malam hari agar masyarakat tetap produktif dan sehat karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif masih terus bertambah setiap harinya meskipun penambahannya tidak sebesar saat masa PSBB,” ujar Nur Achmad, Jumat (12/6/2020).
Seperti halnya saat PSBB, pelanggar aturan jam malam akan dikenai sanksi. Adapun sanksi berupa penyitaan kartu identitas selama 14 hari. Selain itu, pelanggar bisa dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19. Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan masa transisi bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perbup No 44 bertujuan meningkatkan partisipasi warga dan pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Sidoarjo, mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta berkesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi akibat pandemi.
Ada enam poin kegiatan yang diatur dalam Perbup No 44 tersebut, yakni pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lain, kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan di tempat hiburan dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Pembatasan aktivitas di malam hari agar masyarakat tetap produktif dan sehat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pada prinsipnya, semua aktivitas masyarakat diperbolehkan dengan syarat menerapkan secara ketat protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan itu antara lain wajib bermasker, rajin membersihkan tangan, membersihkan barang-barang yang digunakan, menjaga jarak fisik minimal 1 meter, menghindari kerumunan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan memproteksi diri terhadap penggunaan fasilitas umum.
Hiburan malam tutup
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo Djoko Supriyadi mengatakan, kendati seluruh aktivitas masyarakat telah dibuka kembali, industri pariwisata dan hiburan masih dibatasi. Bahkan, hiburan malam masih dilarang beroperasi karena berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Selain hiburan malam, wahana wisata air seperti kolam renang juga belum diperbolehkan beroperasi karena dinilai rawan menyebarkan Covid-19. Terkait hal itu, pemda juga melarang pengoperasian fasilitas kolam renang yang ada di hotel.
”Terkait dengan protokol kesehatan dalam bidang pariwisata belum dilakukan uji coba atau simulasi karena masih dibahas lebih lanjut dengan dinas kesehatan. Namun, pengelola tempat wisata diizinkan buka secara bertahap,” kata Djoko Supriyadi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat wisata adalah menyediakan sarana dan prasana sesuai protokol kesehatan. Selain itu, pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat wisata untuk mencegah kerumunan.
Sidoarjo merupakan daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbesar kedua di Jatim. Angkanya sampai saat ini 857 orang. Sebanyak 99 orang di antaranya sembuh dan 74 orang meninggal. Jumlah PDP sebanyak 559 orang dan ODP sebanyak 1.204 orang.
Sebagai kabupaten dengan angka kasus Covid-19 tinggi, Sidoarjo berupaya menekan penularan melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 28 April dan berakhir 8 Juni. Setelah itu, pemerintah memutuskan menerapkan masa transisi menuju normal baru dengan menekankan pada upaya meningkatkan disiplin warga untuk menerapkan pola hidup bersih dan mematuhi protokol kesehatan di segala lini kehidupan.