logo Kompas.id
NusantaraDilik dan James Watt Diputus...
Iklan

Dilik dan James Watt Diputus Bersalah

James Watt dan Dilik dinyatakan bersalah mencuri buah tandan kelapa sawit milik perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Yakin tak bersalah, James Waat dan Dilik berencana banding.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IJq8wkDHPF0nEj1EEvKHPpAtnrk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200615IDO_James_Watt2_1592224263.jpeg
HABIBI SAVE OUR BORNEO

Situasi persidangan daring di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — James Watt dan Dilik dinyatakan bersalah mencuri  buah tandan kelapa sawit milik perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Yakin tak bersalah, James Waat dan Dilik berencana banding.

Persidangan ke-12 kasus pidana pencurian itu dilaksanakan daring oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (15/6/2020).  Hakim berada di pengadilan, sedangkan dua terdakwa di Polres Kotawaringin Timur. Puluhan warga Desa Penyang ikut datang ke Polres Kutawaringin Timur. Mereka melakukan aksi meminta James Watt dan Dilik dibebaskan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000