Seorang Pegawai Negeri di Pemalang Terlibat Penipuan Seleksi CPNS
Dua orang yang salah satunya merupakan aparatur sipil negara Kabupaten Pemalang, Jateng, terlibat dalam kasus penipuan seleksi penerimaan ASN setempat. Korban penipuan sebanyak 55 orang dengan kerugian Rp 4,3 miliar.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menangkap Slamet Mauzun (35) dan Isdiyo (39) yang mengaku sebagai panitia seleksi jalur internal aparatur sipil negara atau calon pegawai negeri sipil Pemertintah Kabupaten Pemalang. Dua pelaku, yang salah satunya adalah ASN setempat, menipu 55 korban dan menyebabkan kerugian hingga Rp 4,3 miliar.
Kasus tersebut pertama kali terungkap karena ada laporan dari salah satu korban, Muhamad Mudin (52), pada Kamis (28/5/2020). Sejak 2019, Muhamad sudah empat kali menyerahkan uang kepada Slamet dengan jumlah total Rp 137 juta. Kepada Muhamad, Slamet menjanjikan anaknya akan masuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui jalur seleksi internal.
Setelah mendapatkan uang dari korban, Slamet menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Isdiyo yang merupakan ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Besaran uang yang diserahkan kepada Isdiyo sebesar Rp 75 juta. Adapun uang sebesar Rp 62 juta lainnya dimanfaatkan Slamet untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polres Pemalang, kedua tersangka tidak hanya menipu Muhamad, tetapi juga 54 korban lainnya. Total kerugian akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.
”Keseluruhan korban dijanjikan masuk sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh para tersangka. Padahal, program penerimaan ASN yang disebutkan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada,” kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Senin (22/6/2020), dalam konferensi pers di Kantor Polres Pemalang.
Untuk meyakinkan calon korbannya, kedua tersangka memalsukan surat-surat edaran yang menyatakan bahwa terdapat seleksi ASN dengan jalur internal tersebut.
Untuk meyakinkan calon korbannya, kedua tersangka memalsukan surat-surat edaran yang menyatakan bahwa terdapat seleksi ASN dengan jalur internal tersebut. Format surat edaran tersebut didapatkan Isdiyo saat dirinya bekerja di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.
”Dari Rp 4,3 miliar yang kami dapatkan dibagi dua, saya dapat Rp 2,4 miliar, Slamet dapat Rp 1,8 miliar. Uang hasil penipuan itu kami gunakan untuk bersenang-senang, membeli sejumlah perabotan, dan pelesiran,” ujar Isdiyo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah 4 tahun penjara.
Kasus lain
Selain menangkap dua pelaku penipuan, Polres Pemalang juga menangkap empat orang yang mengancam dan memeras M Arifin, Kepala Desa Kalang Depok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Keempat pelaku mengaku sebagai wartawan.
Pemerasan yang disertai dengan pengancaman itu terjadi saat Budi Sudiarto (55), Ahmad Joko (53), Paimin Nugroho (43), dan Cahyo Dwinanto (42) mendatangi Arifin, awal Juni lalu. Keempat tersangka tersebut membawa sejumlah dokumen, infografis realisasi anggaran dana desa, dan surat pengaduan untuk menakuti-nakuti Arifin. Dalam infografis yang disusun berdasarkan asumsi tersebut, tersangka membuat seolah-olah Arifin melakukan penyimpangan dalam menggunakan dana desa.
”Sepanjang pertemuan, tersangka Cahyo merekam kegiatan tersebut menggunakan kamera ponsel. Jika tidak mau memberikan sejumlah uang, para tersangka mengancam akan memberitakan kasus tersebut di media,” ujar Ronny.
Keempat tersangka tersebut membawa sejumlah dokumen, infografis realisasi anggaran dana desa, dan surat pengaduan untuk menakuti-nakuti Arifin.
Sesaat setelah menerima uang senilai Rp 10 juta dari tangan Arifin, keempat tersangka langsung ditangkap petugas Polres Pemalang. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo mengatakan, seluruh kepala desa memanfaatkan anggaran dana desa sesuai dengan pedoman dari pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. Tutuko meminta para kepala desa melapor jika mendapatkan ancaman atau pemerasan serupa.