Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua mendapatkan banyak laporan terkait penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak merata.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua menerima pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Papua. Dalam tiga bulan terakhir, ombudsman menerima 21 pengaduan.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Melania Kiriho, saat ditemui di Jayapura, Selasa (23/6/2020), memaparkan, 21 pengaduan masyarakat ini karena tidak menerima bantuan, seperti bahan pokok, dari pemerintah daerah. Warga yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) itu mengaku tidak mengetahui prosedur dan persyaratan yang jelas tentang penerimaan bantuan.
”Warga juga mengeluhkan belum menerima bantuan karena tidak memiliki KTP dengan domisili di Papua. Padahal, mereka termasuk kelompok yang sangat rentan terdampak ekonominya akibat Covid-19, misalnya pekerja harian,” papar Melania.
Ia menuturkan, selain 21 pengaduan tentang bansos, terdapat enam pengaduan tentang ratusan warga yang masih terkendala pulang ke Papua karena pembatasan sosial. Ada pula soal masalah keuangan terkait belum adanya relaksasi pembayaran kredit.
”Warga yang terkendala masalah keuangan mengeluhkan belum adanya kepastian relaksasi pembayaran kredit dari lembaga pemberi pinjaman. Apabila tak ada solusi, mereka terpaksa keluar dari rumah atau menjual barang berharga untuk melunasi kreditnya,” tutur Melania.
Ia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua telah menindaklanjuti pengaduan tersebut ke sejumlah lembaga terkait, seperti Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Pemprov Papua, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Sabar Iwanggin berpendapat, seharusnya tak ada diskriminasi dalam pemberian bantuan sosial kepada warga yang terdampak Covid-19. Semua warga berhak mendapatkan bantuan di tengah pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial di Papua.
”Kami juga berharap adanya pusat layanan Informasi yang aktif dan transparan terkait penanganan dampak Covid-19. Kami menemukan banyak warga mengeluhkan belum optimalnya pusat layanan informasi di sejumlah daerah,” ujar Sabar.
Ketua Harian Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Welliam menyatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dari ombudsman terkait bantuan sosial.
”Pemprov Papua telah menyalurkan bantuan sembako bagi sekitar 30.000 keluarga di Jayapura dan sekitarnya. Untuk sementara, kami menghentikan pemberian bantuan sebab kami masih mengevaluasi kembali penerima bantuan ini,” tuturnya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya menegaskan, pihaknya akan memproses hukum oknum yang menyalahgunakan anggaran dan bantuan untuk penanganan Covid-19. ”Kami akan berkoordinasi dengan pemda dan lembaga terkait apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran maupun bantuan sosial untuk warga,” katanya.