Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Sidoarjo Tunggu Alat Pelindung Diri
Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah Sidoarjo belum bisa diimplementasikan karena ketiadaan alat pelindung diri untuk petugas. Penyelenggara berharap bantuan dari gugus tugas.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Tahapan pemilihan kepala daerah Sidoarjo, Jawa Timur, saat ini memasuki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Namun, hal itu belum bisa diimplementasikan karena ketiadaan alat pelindung diri untuk petugas. Penyelenggara berharap mendapat bantuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah, mengatakan, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (24/6/2020). Tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan ini harus dilakukan setelah KPU menyelesaikan verifikasi administrasi pada 25 Maret.
”Verifikasi faktual ini akan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa dan kelurahan. Sistem yang digunakan adalah sensus, bukan sampel,” ujar Miftakhul Rohmah, Selasa (23/6/2020), di sela acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Jumlah petugas yang akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi 2.094. Mereka disebar di 349 desa dan kelurahan di 18 kecamatan di Sidoarjo. Para petugas ini akan memverifikasi dukungan terhadap calon perseorangan berdasarkan data hasil verifikasi administrasi.
Verifikasi faktual ini akan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa dan kelurahan. Sistem yang digunakan adalah sensus, bukan sampel. (Miftakhul Rohmah)
Sebelum terjun ke lapangan, para petugas ini telah mendapatkan bimbingan teknis tentang tata cara melakukan verifikasi faktual sesuai peraturan perundangan. KPU Sidoarjo telah menggelar bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Sabtu (20/6/2020).
Mifta mengatakan, Sidoarjo memiliki satu pasangan calon perseorangan, yakni Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi. Pasangan ini harus memenuhi syarat dukungan minimal 90.843 orang untuk bisa maju dalam pertarungan Pilkada Sidoarjo yang akan digelar 9 Desember.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, seluruh tahapan pilkada harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk saat melakukan verifikasi faktual. Salah satunya, petugas harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, pelindung mata atau pelindung wajah, sarung tangan, dan dibekali hand sanitzer.
Anggaran verifikasi
Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak mengatakan, anggaran untuk memenuhi kebutuhan APD petugas verifikasi faktual diperlukan anggaran Rp 600 juta. Pihaknya mendapat alokasi anggaran pengadaan APD dari APBN yang dikucurkan melalui KPU pusat Rp 30 miliar. Nilai itu lebih besar dari usulan KPU Sidoarjo Rp 24 miliar.
”Persoalannya, pencairan anggaran itu memerlukan proses yang butuh waktu lama. Sementara pengadaan APD untuk keperluan verfikasi faktual dibatasi maksimal 29 Juni,” kata Iskak.
Untuk memenuhi kebutuhan APD inilah, pihaknya berkonsultasi dengan Pemkab Sidoarjo. Harapannya, pemda melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa memberikan hibah berupa barang. KPU Sidoarjo tidak berharap dalam bentuk uang tunai sebab pengadaan barang memerlukan proses dan waktu yang tidak sedikit.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekdakab Sidoarjo Ainur Rohman mengatakan, pihaknya masih mengkaji permohonan bantuan APD yang diajukan oleh KPU. Kebutuhan itu sangat mendesak karena keterbatasan waktu. Namun, pihaknya harus berhati-hati jangan sampai terjadi penganggaran ganda.
”Sudah dianggarkan di APBN ternyata dianggarkan lagi, itu yang tidak boleh terjadi. Terkait pengadaan barang, akan dibicarakan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo,” ucap Ainur Rohman.
Menurut Ainur, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki stok APD yang cukup banyak. Stok itu, antara lain, berasal dari bantuan donator, baik perseorangan maupun perusahaan. Pemberian bantuan itu bisa menggunakan mekanisme hibah atau pinjam pakai. Namun, karena APD ini sifatnya personal, pilihannya hanya hibah.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahapan Pilkada Sidoarjo dihentikan sejak 21 Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sejak saat itu, seluruh kegiatan dihentikan total. Tahapan pilkada dilanjutkan kembali dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilgub, pilbub, dan atau pilwali.
Salah satu poin dalam perubahan PKPU itu adalah tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Penerapan protokol kesehatan ini memiliki konsekuensi pada penambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi penyelenggaran.
Hasil perhitungan KPU Sidoarjo, penambahan anggaran mencapai Rp 24 miliar dan sudah diajukan ke KPU pusat. Namun, KPU pusat memiliki standar APD yang lebih tinggi sehingga Sidoarjo mendapat alokasi anggaran lebih dari Rp 30 miliar.
Sesuai jadwal, pendaftaran calon dari jalur partai politik dimulai 4-6 September. Sebelumnya, pengumuman pendaftaran calon dilakukan 28 Agustus-3 September. Penetapan pasangan calon 23 September dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September. Masa kampanye digelar 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Setelah itu, masa tenang 6-8 Desember dan pencoblosan pada 9 Desember.