Rencana Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Dinilai Tergesa-gesa
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal untuk memulihkan perekonomian warga. Pembubaran harus atas persetujuan pemerintah pusat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada akhir Juni. Rencana tersebut dinilai tergesa-gesa dan perlu dikaji ulang sebelum direalisasikan.
Rencana pembubaran tersebut kembali diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi seusai rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, Kamis (25/6/2020). Rencana ini akan direalisasikan sebulan lebih awal dari rencana sebelumnya. Dalam wawancara dengan Kompas, Kamis (21/5/2020), Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, ia akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 30 Juli 2020.
Menurut Johardi, pembubaran gugus tugas diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang selama masa local lockdown, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama, dan PSBB kedua terhambat aktivitasnya. Terhambatnya aktivitas warga akibat kebijakan-kebijakan itu dinilai melemahkan perekonomian warga.
”Setelah pembubaran ini, wali kota akan menerbitkan surat edaran yang mengatur soal protokol kesehatan, termasuk sanksi untuk para pelanggarnya. Sementara itu, tugas pengawasan dan sosialisasi protokol kesehatan yang selama ini dilakukan oleh gugus tugas akan digantikan oleh relawan,” ujar Johardi.
Ia menambahkan, relawan yang bertugas mengawasi dan menyosialisasikan protokol kesehatan akan diketuai Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. Johardi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait konsep relawan sebab konsepnya masih dimatangkan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman, menyarankan Pemerintah Kota Tegal tidak tergesa-gesa membubarkan gugus tugas. Rencana ini perlu dikaji ulang karena dikhawatirkan bisa memicu euforia masyarakat. Jika tidak benar-benar dipahami, pembubaran gugus tugas berpotensi dianggap sebagai penanda kebebasan hidup tanpa pengawasan protokol kesehatan.
”Meski jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal tergolong sedikit, hal itu tidak menjamin bahwa tidak ada penyebaran sama sekali. Apalagi, (warga) yang dites juga belum banyak. Padahal, sekarang ini banyak orang tanpa gejala yang tidak bisa ketahuan positif Covid-19 kalau tidak dites,” kata Hamidah.
Hingga Kamis malam, jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 11 kasus. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya warga Kota Tegal. Dari 4 orang tersebut, 1 orang masih dirawat, 2 orang sembuh, dan 1 orang lainnya meninggal.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Tegal sudah mengetes sekitar 2.800 orang untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. Adapun jumlah warga Kota Tegal sebanyak 247.212 jiwa. Dengan demikian, jumlah orang yang dites lebih kurang baru 1 persen dari total populasi.
Masih minimnya jumlah orang yang dites juga membuat sebagian warga Kota Tegal khawatir. Yerry Noveli (45), warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, berharap pemerintah setempat memperluas pengetesan terhadap warga.
”Saya dengar anggaran penanggulangan Covid-19 Kota Tegal masih ada sisa. Lebih baik dana itu dimaksimalkan untuk penyaluran bantuan dan menambah jumlah warga yang dites,” ucap Yerry.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyebutkan, pembubaran gugus tugas harus dilaporkan kepada pemerintah pusat. Sebab, instruksi pembentukan gugus tugas berasal dari pemerintah pusat. Jika tidak mendapat persetujuan untuk membubarkan, gugus tugas harus tetap berjalan seperti sedia kala.
Menurut Kusnendro, total anggaran penanganan Covid-19 di Kota Tegal sebesar Rp 51 miliar. Dari jumlah itu, anggaran yang terpakai Rp 16,9 miliar sehingga ada sisa Rp 34,1 miliar. Jika gugus tugas dibubarkan, sisa anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.