Pembukaan kembali kawasan wisata alam bagi pengunjung harus diikuti pengawasan dan sanksi tegas guna memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan membuka kembali kawasan wisata alam perlu diiringi pengawasan dan sanksi tegas bagi pengunjung dan pengelola agar mereka disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan memastikan lokasi wisata tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19.
Meski pembukaan tersebut hanya diizinkan bagi lokasi pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning, beberapa pihak menilai keputusan tersebut terlalu dini. Risiko penularan masih tinggi akibat perpindahan antardaerah serta kecenderungan masyarakat berkerumun setelah sekitar tiga bulan berada di dalam rumah.
Aktivitas wisata alam tetap membawa risiko penularan tinggi di daerah asal ataupun tujuan wisata. Selain menjalankan prosedur standar berupa pemeriksaan suhu dan penyediaan tempat cuci tangan, pengelola perlu mengidentifikasi pengunjung guna memudahkan penelusuran.
”Hal ini yang dilakukan di Taiwan. Semua pengunjung harus didata asal dan alamatnya sehingga jika ada kasus positif bisa segera ditelusuri riwayat kontaknya pada waktu tertentu,” kata Bayu Satria, epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Jumat (26/6/2020).
Bayu mengingatkan agar Pemerintah Indonesia belajar dari sejumlah negara lain terkait kebijakan pembukaan wisata alam. Selain Taiwan, negara Vietnam yang dinilai sukses mengendalikan wabah juga sangat hati-hati membuka kembali kegiatan wisata.
Sejak pemerintah mengumumkan pembukaan kembali pariwisata alam pada Senin silam, sejumlah pengelola kini bersiap-siap menjalankannya. Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hendrian mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait rencana pembukaan kebun raya.
”Kami sudah mulai pada tahap simulasi dengan berbagai skenario yang disiapkan,” ujarnya. Skenario itu antara lain reservasi tiket secara daring.
Setidaknya ada empat kebun raya yang dikelola LIPI yang akan dibuka. Keempatnya adalah Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Rahardjo menyampaikan, saat ini, destinasi wisata masih memasuki tahap uji coba operasional. Penyiapan standar pelaksanaan berbasis protokol kesehatan dan simulasi dilakukan. Simulasi dijalankan berulang kali untuk menguji kesiapan destinasi tersebut beroperasi kembali di tengah pandemi.
Komandan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 Universitas Gadjah Mada Rustamadji mengingatkan, pembukaan kembali destinasi wisata dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Di Yogyakarta, menurut dia, Jumat kemarin, masih terjadi penambahan tiga pasien positif Covid-19 yang masuk dalam kategori pelaku perjalanan. Mereka memiliki riwayat perjalanan dari Solo, Balikpapan, dan Papua.
Tak mendesak
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra menilai pembukaan kembali pariwisata terlalu berisiko menimbulkan transmisi baru Covid-19. ”Sektor pariwisata tidak menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan menjadi kebutuhan pokok dan dasar bagi masyarakat,” katanya.
Menurut dia, pengendalian penularan kasus Covid-19 kini belum optimal, baik dari level nasional maupun level regional. Penambahan kasus harian masih fluktuatif. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan, terdapat 1.240 kasus baru yang dikonfirmasi positif Covid-19 pada 26 Juni 2020. Maka, total ada 51.427 kasus di Indonesia. Adapun jumlah kematian bertambah 63 kasus sehingga total menjadi 2.683 kasus.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo, di Banyuwangi, Jawa Timur, mengizinkan daerah berstatus zona hijau dan kuning membuka kembali akses pariwisata. Pariwisata alam menjadi sektor pertama yang bisa dibuka kembali. ”Saat ini kita mengarah pada adaptasi dengan kebiasaan baru yang diawali dengan prakondisi,” ujar Doni.
Ia menyebut, wisata alam yang bisa mulai dibuka kembali adalah taman nasional. Doni mengingatkan, taman nasional tersebut harus berada di zona hijau dan kuning. Selanjutnya, menurut dia, pembukaan kembali akses pariwisata alam harus melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, budayawan, dan tokoh agama.
Hal itu perlu dilakukan agar kebijakan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nandang Prihadi memasti-
kan pihaknya mengawasi dan memantau taman nasional, taman wisata alam, ataupun taman margasatwa yang telah dibuka. Salah satu hal yang diawasi adalah kesiapan pengelola terkait protokol kesehatan.
Balai-balai pengelola kawasan hutan yang menjadi lokasi wisata juga akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah untuk pengendalian kesehatan. Polisi hutan pun diterjunkan di lokasi wisata alam guna membantu pengamanan dan memastikan protokol kesehatan dipatuhi.