Seraya menunggu hasil penapisan Covid-19 terhadap Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo memulai penahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Sidoarjo.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Seraya menunggu hasil penapisan Covid-19 terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo memulai penahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Sidoarjo, Selasa (30/6/2020). Proses verifikasi ditargetkan tuntas kurang dari dua pekan.
Penahapan itu dimulai dengan proses penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dari KPU Sidoarjo kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Berkas dukungan yang diserahkan ini merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum masa pandemi Covid-19.
”Berkas ini menjadi bekal bagi PPS untuk melakukan verifikasi ke lapangan sesuai data yang ada di desa masing-masing,” ujar Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak.
Iskak mengatakan, pengecekan ke lapangan sendiri diprediksi baru bisa dilakukan paling cepat pada Selasa (30/6). Alasannya, KPU masih menunggu pengumuman hasil penapisan Covid-19 berdasarkan uji cepat terhadap 1.047 petugas verifikator, yakni para petugas PPS yang tersebar di seluruh desa.
Berkas ini menjadi bekal bagi PPS untuk melakukan verifikasi ke lapangan sesuai data yang ada di desa masing-masing.
Uji cepat Covid-19 dilakukan secara massal pada Sabtu dan Minggu (28/6). Pengetesan dipusatkan di lima rumah sakit yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Sidoarjo, yakni RSUD Sidoarjo, RS Mitra Keluarga Waru, RS Siti Khotidjah Sepanjang, RS Anwar Medika Balongbendo, dan RS Arofah Anwar Medika Sukodono.
”Dari 1.047 petugas verifikator berkas dukungan calon perseorangan, hanya beberapa orang yang berhalangan mengikuti uji cepat Covid-19 dengan alasan sakit ataupun bepergian ke luar kota,” tutur Iskak.
Beberapa petugas yang berhalangan itu dijadwalkan untuk ikut uji cepat Covid-19 di waktu lain. Mereka tidak akan diperbolehkan turun ke lapangan untuk melaksanakan verifikasi faktual tanpa didahului penapisan. Langkah itu ditempuh untuk memastikan kondisi kesehatan petugas dan mencegah semakin meluasnya sebaran Covid-19.
Larangan turun ke lapangan juga berlaku bagi tim verifikator yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil uji cepat Covid-19. Mereka diminta beristirahat dan fokus menjalani isolasi mandiri hingga dilakukan uji usap yang mengonfirmasi positif Covid-19. Adapun beban pekerjaan akan dilimpahkan kepada petugas yang kondisinya sehat.
Sepasang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah, menambahkan, Sidoarjo memiliki satu pasangan calon perseorangan, yakni Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi. Pasangan ini harus memenuhi syarat dukungan minimal 90.843 orang agar bisa mengikuti kontestasi pesta demokrasi lima tahunan.
Data KPU Sidoarjo, pasangan Agung dan Sugeng total menyerahkan 93.572 berkas dukungan pencalonan dari masyarakat pemegang KTP elektronik. Jumlah Salinan dokumen itu melebihi yang diunggah di silon, yakni 92.141 berkas dukungan, sehingga terdapat selisih 1.431 berkas dan semua sudah dikembalikan oleh KPU Sidoarjo kepada pasangan calon.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo, hanya 70.000 berkas dukungan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat perundangan. Berkas inilah yang menjadi bekal untuk melakukan verifikasi faktual. Hasil verifikasi faktual akan disampaikan ke masyarakat dan pasangan calon diwajibkan menyerahkan kekurangan berkas sebanyak dua kali lipat untuk memenuhi syarat minimal.
Menanggapi jumlah berkas dukungan calon perseorangan yang kurangnya sekitar 20.000 dari syarat minimal, liaison officer pasangan calon Agung dan Sugeng, Raka, saat acara penyerahan berkas mengatakan, pihaknya akan membahas hal itu secara internal. Menurut dia, sudah ada tim yang bertugas mengumpulkan berkas dukungan pasangan calon Agung dan Sugeng.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengatakan, pihaknya siap mengawasi proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Bawaslu telah menggelar rapat yang membahas teknis proses pengawasan dan memetakan potensi kerawanan pada tahapan verifikasi faktual.
”Agar pengawasan di lapangan optimal, Bawaslu Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan. Memberikan bimbingan teknis dan membekali mereka dengan alat pelindung diri untuk menangkal sebaran Covid-19,” ucap Haidar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahapan Pilkada Sidoarjo dihentikan sejak 21 Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sejak saat itu, seluruh kegiatan dihentikan total. Tahapan pilkada dilanjutkan kembali dengan mengacu pada Peraturan KPU No 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilgub, pilbub, dan atau pilwali.
Salah satu poin dalam perubahan PKPU itu adalah tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Penerapan protokol kesehatan ini memiliki konsekuensi pada penambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi penyelenggaran.
Hasil perhitungan KPU Sidoarjo, penambahan anggaran mencapai Rp 24 miliar dan sudah diajukan ke KPU pusat. Namun, KPU pusat memiliki standar APD yang lebih tinggi sehingga Sidoarjo mendapat alokasi anggaran lebih dari Rp 30 miliar.
Sesuai jadwal, pendaftaran calon dari jalur partai politik dimulai 4-6 September. Sebelumnya, pengumuman pendaftaran calon dilakukan 28 Agustus-3 September. Penetapan pasangan calon 23 September dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September. Masa kampanye digelar 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Setelah itu, masa tenang 6-8 Desember dan pencoblosan pada 9 Desember.