Kasus positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melonjak, Selasa (30/6/2020). Tren beberapa hari terakhir menunjukkan, pelaku perjalanan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melonjak dengan adanya tambahan tujuh pasien baru, Selasa (30/6/2020). Dari tujuh pasien baru itu, lima orang diduga tertular dari seorang warga yang pernah melakukan perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur. Kondisi ini menunjukkan pelaku perjalanan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19 di DIY.
”Hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif pada 30 Juni 2020 terdapat tambahan tujuh kasus positif sehingga total kasus positif Covid-19 di DIY menjadi sebanyak 313 kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, Selasa sore, di Yogyakarta.
Berty menjelaskan, tujuh pasien positif baru itu terdaftar sebagai Kasus 309 sampai Kasus 315. Nomor urutan kasus itu lebih banyak daripada total kasus karena ada beberapa kasus di DIY yang dikembalikan ke daerah asal.
Menurut Berty, di antara tujuh pasien baru itu, terdapat lima pasien yang memiliki hubungan keluarga dan semuanya berasal dari Kabupaten Bantul, DIY. Kelimanya adalah Kasus 309 yang merupakan anak balita perempuan berusia 1 tahun, Kasus 310 perempuan berusia 39 tahun, Kasus 311 laki-laki berusia 44 tahun, Kasus 312 laki-laki berumur 5 tahun, dan Kasus 313 perempuan berusia 68 tahun.
Berty menuturkan, lima pasien itu masih memiliki hubungan dengan Kasus 298, yakni seorang perempuan berusia 32 tahun asal Bantul. Kasus 298 itu dinyatakan positif Covid-19 pada 25 Juni 2020. Sebelum dinyatakan positif, pasien tersebut pernah melakukan perjalanan ke Surabaya.
”Kelimanya satu keluarga dan berhubungan dengan Kasus 298,” ujar Berty yang juga kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY.
Lima pasien itu masih memiliki hubungan dengan Kasus 298, yakni seorang perempuan berusia 32 tahun asal Bantul. Kasus 298 itu dinyatakan positif Covid-19 pada 25 Juni 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan, Kasus 309 hingga Kasus 313 tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar kota. Namun, dia menambahkan, kelima pasien tersebut memiliki riwayat kontak erat dengan Kasus 298. ”Yang punya riwayat perjalanan hanya Kasus 298,” katanya.
Sri Wahyu menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pasien Kasus 298 memiliki hubungan keluarga dengan Kasus 309 hingga Kasus 313. Namun, dia menyebut, berdasarkan penelusuran petugas puskesmas, enam pasien positif itu memang tinggal dalam satu rumah. ”Yang pasti satu rumah, infonya dari puskesmas,” ujarnya.
Antisipasi
Munculnya Kasus 309 hingga Kasus 313 itu menunjukkan, warga pelaku perjalanan dari luar daerah berpotensi menularkan penyakit Covid-19 di DIY. Oleh karena itu, harus ada antisipasi terhadap kedatangan warga pelaku perjalanan ke wilayah DIY.
Apalagi, selama beberapa hari terakhir, pasien positif Covid-19 di DIY didominasi warga dengan riwayat perjalanan dari daerah lain. Pada Minggu (28/6/2020), ada dua pasien positif baru di DIY dan semuanya memiliki riwayat perjalanan dari luar kota. Satu pasien pernah bepergian ke Jakarta dan Medan, Sumatera Utara, sedangkan satu pasien lain pernah bepergian ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada Sabtu (27/6/2020) juga terdapat dua pasien positif baru di DIY dengan riwayat perjalanan dari daerah lain. Satu pasien memiliki riwayat perjalanan dari Pontianak, Kalimantan Barat, sedangkan satu pasien lain pernah bepergian ke Surabaya.
Adapun pada Jumat (26/6/2020) terdapat tiga pasien positif baru dan semuanya juga memiliki riwayat perjalanan ke luar kota. Satu pasien mempunyai riwayat perjalanan ke Solo, Jawa Tengah, satu pasien pernah bepergian ke Balikpapan, Kalimantan Timur, sedangkan satu pasien lain mempunyai riwayat perjalanan ke Papua.
Warga yang baru datang dari luar daerah agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika memiliki gejala yang mengarah kepada penyakit Covid-19.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta warga yang baru datang dari luar daerah agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika memiliki gejala yang mengarah kepada penyakit Covid-19. Dia menambahkan, para pelaku perjalanan yang memiliki gejala Covid-19 akan langsung menjalani tes dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR).
”Mereka yang ada gejala harus segera melakukan tes PCR. Nanti, pemerintah daerah bersama laboratorium di DIY akan memfasilitasi tes tersebut,” kata Kadarmanta.
Ia juga meminta para pelaku perjalanan yang datang ke DIY memenuhi seluruh aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. ”Kami tidak membatasi orang datang ke Yogyakarta, tetapi aturan dan protokol kesehatan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, pelaku perjalanan dengan transportasi umum harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku selama 14 hari. Syarat itu berlaku untuk transportasi umum darat, kereta api, laut, dan udara.