Akademi TNI Tuntut Aset Tanah yang Ditempati Pemkot Magelang
Akademi TNI menuntut balik aset tanah seluas 4 hektar yang telah dipakai Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, sejak tahun 1985. Pemkot Magelang menyiapkan aset pengganti karena berharap tetap bertahan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Akademi TNI menuntut pengembalian aset lahan seluas 4 hektar yang kini menjadi kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Magelang Selatan. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah ditempati Pemerintah Kota Magelang sejak 1985.
”Itu adalah aset milik kami. Setelah sekian lama, sewajarnya kami meminta agar aset tersebut dikembalikan,” ujar Komandan Resimen Candradimuka Akademi TNI Kolonel (Pas) Tri Bowo saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jumat (3/7/2020). Bukan hanya tanah, sebagian besar bangunan di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang juga diklaim milik Akademi TNI yang sudah dibangun sejak lama.
Untuk mempertegas tuntutan tersebut, pada Jumat (3/7/2020) puluhan personel TNI, dengan menggunakan enam truk Akademi TNI, datang beramai-ramai kemudian memasang papan penanda aset di kompleks Kantor Pemkot Magelang. Di papan itu dituliskan bahwa tanah seluas 4 hektar tersebut adalah milik Markas Komando Akademi TNI.
Untuk memperkuat keterangan kepemilikan, di papan tersebut, Akademi TNI juga mencantumkan nomor sertifikat tanah. Kegiatan yang mengagetkan tersebut otomatis menarik perhatian dan menjadi obyek tontonan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang semula bekerja di ruangan masing-masing.
Upaya meminta balik aset tanah beserta bangunan tersebut sudah dilakukan dan dibicarakan sejak lima tahun terakhir. Namun, pembicaraan tidak kunjung menemukan titik temu dan Pemerintah Kota Magelang masih terus menempati areal tersebut.
Saat dikembalikan nanti, Tri mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut akan segera dipakai untuk kebutuhan Akademi TNI, antara lain sebagai kantor dan barak kebutuhan Resimen Candradimuka. ”Karena tidak memiliki tanah sendiri, selama ini, Resimen Candradimuka membangun gedung dan melakukan aktivitas kegiatan dengan menumpang di Akademi Militer,” ujarnya.
Tri Bowo menyatakan, pada 1985, Pemkot Magelang menempati aset tanah tersebut dengan status meminjam. Kala itu, Departemen Pertahanan Keamanan, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sudah menyerahkan aset tanah tersebut untuk digunakan Pemkot Magelang. Namun, proses pinjam pakai tersebut tidak secara resmi dituangkan dalam perjanjian tertulis dan tidak dibatasi untuk jangka waktu berapa lama.
BPK juga mencatat penggunaan aset tanah dan gedung tersebut sebagai bentuk kejanggalan. Pasalnya, aset yang sudah digunakan selama puluhan tahun oleh Pemkot Magelang adalah milik pihak lain, yaitu Akademi TNI.
Tri menambahkan, sejak tahun 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat penggunaan aset tanah dan gedung tersebut sebagai bentuk kejanggalan. Pasalnya, aset yang sudah digunakan selama puluhan tahun oleh Pemkot Magelang adalah milik pihak lain, yaitu Akademi TNI. ”Dalam hal ini, Pemerintah Kota Magelang bisa disebut tidak tertib administrasi negara,” ujarnya.
Keinginan meminta balik aset tanah ini juga sudah disampaikan Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono, dalam rapat bersama perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kota Magelang, Kamis (2/7/2020).
Ganti aset
Ketika dikonfirmasi, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, saat ini, Pemkot Magelang sudah menyiapkan tanah seluas 13 hektar sebagai lahan pengganti. Menurut rencana, pihak Pemkot Magelang ingin mengganti lahan beserta bangunan milik Akademi TNI tersebut di tempat lain.
Namun, karena keterbatasan anggaran, lanjut Sigit, pihaknya hanya bisa mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya bisa membantu sebesar Rp 4 miliar.
Jika memang lahan pengganti ini nanti diputuskan menjadi solusi, Pemkot Magelang berharap pemerintah pusat mau memberikan dukungan dana.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono memperkirakan, total kebutuhan anggaran untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung bisa mencapai Rp 1 triliun. Jika memang lahan pengganti ini nanti diputuskan menjadi solusi, Pemkot Magelang berharap pemerintah pusat mau memberikan dukungan dana.
Kendati demikian, upaya penggantian lahan tersebut tidak ditanggapi positif pihak Akademi TNI. Sebab, pihak Akademi TNI tetap ingin menempati aset tanah dan gedung lama yang berlokasi di Jalan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo atau tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Magelang tersebut. Padahal, di sisi lain, Pemkot Magelang juga mengaku sulit untuk pindah meninggalkan lokasi yang ditempati saat ini.
”Setelah sekian lama, aktivitas dan jumlah personel, ASN ataupun honorer, Pemerintah Kota Magelang sudah berkembang semakin banyak dan membutuhkan aset berikut fasilitas yang sudah ada di perkantoran Pemerintah Kota Magelang yang kami tempati sekarang,” tutur Sigit.
Selain itu, menurut Sigit, Pemkot Magelang juga sudah banyak melakukan pembenahan di kompleks perkantoran tersebut. Jika saat dipinjam dari Akademi TNI hanya ada empat gedung, hingga kini Pemkot Magelang telah menambah sedikitnya dua gedung baru serta menambah sejumlah ruangan baru di bangunan lama.
Sigit menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan menempati lokasi lahan lama tersebut. Dia pun mengaku tidak takut atau khawatir keputusannya ini akan membuat pihak Akademi TNI menggugat secara hukum. ”Silakan saja gugat secara hukum. Biarkan masyarakat yang melihat dan menilai,” ujarnya.