Kasus Positif Melonjak, Wali Kota Cirebon Siap Terapkan PSBB Lagi
Kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon, Jawa Barat, melonjak seiring pelonggaran pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah Kota Cirebon pun berencana menerapkan kembali PSBB untuk menekan laju virus korona baru.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon, Jawa Barat, melonjak seiring pelonggaran pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah Kota Cirebon pun berencana menerapkan kembali PSBB untuk menekan laju virus korona baru penyebab Covid-19.
Dalam dua hari terakhir tercatat sembilan kasus positif baru di kota seluas 37 kilometer persegi tersebut. Hingga Jumat (3/7/2020), kasus positif Covid-19 di Cirebon mencapai 25 orang. Dua di antaranya meninggal. Sebanyak 14 kasus tersebar di Kecamatan Kejaksan, daerah pusat pemerintahan dan perdagangan di Cirebon.
Hampir seluruh kasus berawal dari pelaku perjalanan yang datang dari daerah episentrum Covid-19, seperti Jakarta dan Surabaya. Di Pamitran, Kejaksan, misalnya, setelah dari Jakarta, seorang warga menularkan Covid-19 kepada enam orang keluarganya. Mereka kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menilai, ketidakdisiplinan dan ketidakwaspadaan warga Kota Cirebon yang bepergian ke luar daerah, khususnya daerah episentrum, memicu lonjakan kasus. Penerapan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak, juga belum optimal di dalam kota.
Jika warga belum disiplin dalam protokol kesehatan, pemkot tidak akan segan mengambil kebijakan menekan kembali laju kasus Covid-19. ”Jika kasus tidak terkendali, kami akan menerapkan kembali PSBB atau hal-hal yang dapat menghambat laju perekonomian. Bahaya Covid-19 belum selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Cirebon menerapkan PSBB tahap 1 (6-19 Mei) yang hanya mengizinkan 11 sektor usaha beroperasi, seperti bahan pokok dan farmasi. Mal, toko pakaian, dan pariwisata pun ditutup. Patroli dan pendirian posko dilakukan di beberapa titik untuk mengawal aturan tersebut. Namun, kebijakan ini menuai protes, terutama dari pedagang.
Selanjutnya, Pemkot Cirebon pun mengizinkan berbagai sektor yang dilarang tersebut kembali beroperasi. Kini, Cirebon dinilai mampu memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB). Tempat ibadah, wisata, dan mal dibuka dengan pembatasan jumlah orang serta penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, pihaknya tetap berpatroli untuk mengingatkan warga agar menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya mengakui, masih ada pelanggaran terkait hal itu. ”Datanya masih berjalan, belum kami rekapitulasi,” ucapnya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon Sutisna mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan pembatasan sosial berskala kelurahan atau mikro bagi daerah yang ditemukan kasus positif. Pihaknya tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi, seperti penutupan toko.
”Kami juga sedang menyiapkan keputusan wali kota terkait isolasi rumah,” ucapnya. Artinya, tempat tinggal kasus positif akan diisolasi. Selain disemprot cairan disinfektan, rumah tersebut juga tidak boleh dikunjungi. Tes uji cepat akan dilakukan di daerah penyebaran Covid-19, seperti Samadikun, Pamitran, dan Setrayasa. Targetnya, 200 orang setiap daerah.
Selama diisolasi di rumah, warga yang positif Covid-19 bakal mendapatkan bantuan Rp 100.000 per orang per hari. Tujuannya, warga yang positif Covid-19 masih punya penghasilan meskipun tidak boleh beraktivitas.
Anggota Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menilai, PSBB yang menghambat aktivitas ekonomi tidak relevan dengan kondisi Cirebon saat ini. Seharusnya Pemkot Cirebon fokus pada PSBM. ”Namun, pengawasannya jangan lemah. Warga harus dipastikan menjalankan protokol kesehatan. Tes swab (usap tenggorokan) juga jangan berhenti,” ujarnya.