Simulasi perkawinan di Kabupaten Tegal, Jateng, dilakukan untuk memastikan protokol hajatan yang mesti dipenuhi. Pelonggaran aktivitas diharapkan ikut mengangkat lagi ekonomi pengelola jasa penyelenggara hajatan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
Alunan musik campursari memecah sunyi di sekitar Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2020) siang. Empat bulan terakhir, selama pandemi, suara musik pengiring hajatan itu tak terdengar lagi, lenyap bersama pendapatan para pelaku jasa pernikahan.
Siang itu, sepasang pengantin berjalan beriringan dengan alunan musik campursari, memasuki pendopo yang disulap menjadi tempat resepsi pernikahan. Berbeda dengan pengantin pada umumnya, dua sejoli ini menutup wajah mereka dengan pelindung berbahan mika (face shield). Sementara itu, beberapa orang lainnya memakai masker dan sarung tangan.
Mereka tidak benar-benar sedang menjalani resepsi pernikahan. Namun, mereka sedang menjalani simulasi resepsi di era normal baru.
Untuk meminimalkan risiko penyebaran Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, sejumlah peralatan penunjang protokol kesehatan seperti, alat cuci tangan, pengukur suhu badan, penanda pembatasan jarak fisik, dan gel pembersih tangan disediakan di tempat simulasi.
Setelah beberapa kali mengadakan audiensi, Bupati Tegal Umi Azizah mewujudkan keinginan para pekerja seni, pengusaha sistem tata suara (sound system), tata rias, dan penyelenggara acara pernikahan setempat untuk kembali menyelenggarakan hajatan. Kendati demikian, hajatan harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk menyamakan standar, protokol kesehatan hajatan disimulasikan terlebih dahulu. Simulasi itu sengaja dibuat semirip mungkin dengan situasi hajatan pada umumnya.
Untuk menyamakan standar, protokol kesehatan hajatan disimulasikan terlebih dahulu. Simulasi itu sengaja dibuat semirip mungkin dengan situasi hajatan pada umumnya. Di dalam pendopo misalnya, penyelenggara menyiapkan dekorasi ala pernikahan, pelaminan, kursi tamu, hingga pemain musik lengkap dengan penyanyinya, serta cendera mata.
"Kami siap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dalam penyelenggaraan hajatan. Jika ada penyelenggara lain yang ingin mengadakan hajatan, kami juga siap mendampingi mereka untuk menyimulasikan hajatan dengan konsep normal baru ini," kata Abdul Rohim (51) pengusaha sistem tata suara Kabupaten Tegal.
Abdul mengaku, sudah sejak Maret dirinya tidak mendapatkan pemasukan akibat pelarangan kegiatan hajatan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Tegal. Potensi kerugian yang harus ia tanggung mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Abdul, dirinya tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Untuk bertahan hidup, ia pun terpaksa menjual sejumlah barang di rumahnya mulai dari, kulkas, televisi, dan sebagian alat pengeras suara. Abdul berharap, di masa normal baru, usahanya bisa kembali berjalan dan perekonomian keluarganya bisa pulih.
Untuk menjawab keresahan penyelenggara pernikahan tersebut, Umi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pentas seni atau hiburan pada tatanan normal baru Covid-19 di wilayahnya. Surat edaran tersebut berlaku mulai 15 Juli 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat dan surat izin penyelenggaraan hajatan dari kepolisian setempat. Mereka juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.
Penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat dan surat izin penyelenggaraan hajatan dari kepolisian setempat.
"Lokasi hajatan tidak boleh berada di kecamatan zona merah Covid-19. Adapun tamu hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu hajatan tidak boleh lebih dari 3 jam," ucap Umi.
Umi menambahkan, dirinya tidak ingin pelaksanaan hajatan menjadi sumber penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta para penyelenggara pernikahan menjadikan hasil simulasi sebagai standar minimal penyelenggaraan hajatan.
"Apa yang disimulasikan hari ini akan menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan di era normal baru. Saya berharap, hasil simulasi ini bisa disosialisasikan hingga dua pekan ke depan, agar masyarakat paham betul praktik hajatan yang aman," kata Umi.
Berdasarkan hasil simulasi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain, masih adanya kerumunan di meja penerima tamu, di depan pelaminan, dan di depan meja konsumsi. Pembawa acara juga dinilai masih kurang aktif menegur peserta atau tamu yang tidak menjaga jarak.
"Kami akan mewajibkan penyelenggara hajatan untuk membentuk gugus tugas hajatan. Tugas mereka adalah memantau penerapan protokol kesehatan selama hajatan berlangsung," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji.
Hendadi menambahkan, untuk sementara waktu, tamu dari luar kota seperti, Jakarta, Bekasi, dan Semarang tidak diberbolehkan menghadiri hajatan di Kabupaten Tegal. Sebab, selama ini, sejumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal merupakan pelaku perjalanan dari tiga daerah tersebut.
Hingga Kamis malam, kasus positif kumulatif Covid-19 di Kabupaten Tegal sebanyak 34 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang masih dirawat, sebanyak 25 orang sembuh, dan empat orang meninggal dunia.
Saat menutup sambutannya, Umi berharap semoga pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal bisa segera sembuh dan status daerahnya berubah menjadi ijo royo-royo. Warna sama seperti pakaian yang dipakai pengantin dan para peserta simulasi siang itu...