Kebakaran 15 Hektar Lahan di Aceh karena Pembukaan Perkebunan
Warga diharapkan saling mengingatkan agar tidak membakar lahan sebab dampak kebakaran lahan merugikan banyak orang, terutama terhadap kesehatan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kebakaran lahan seluas 15 hektar di tiga kabupaten di Provinsi Aceh disebabkan warga yang membuka lahan perkebunan dengan membakar. Sepanjang Januari hingga Juni 2020 lahan yang terbakar di Aceh mencapai 353 hektar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Sunawardi, Sabtu (4/7/2020), mengatakan, lahan yang terbakar berada di Aceh Barat 10, 5 hektar, di Aceh Selatan 3,5 hektar, dan di Aceh Barat Daya seluas 0,5 hektar.
“Lahan yang terbakar milik warga. Kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengawasan,” kata Sunawardi.
Lahan yang terbakar itu sebagian besar lahan kosong, tetapi sebagian telah ditanami sawit. Petugas pemadam harus berjibaku memadamkan api karena lokasi tidak bisa dilalui mobil. Pemadaman mengandalkan mesin pompa dan memukul api dengan rating pohon. Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.
Lahan yang terbakar milik warga. Kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengawasan.
Sunawardi mengatakan, tim reaksi cepat di kabupaten/kota bergerak cepat memadamkan api agar tidak meluas seperti tahun-tahun sebelumnya. Personel dan mobil pemadam selalu dalam kondisi siaga.
Musim kering
Kebakaran lahan dan hutan di Aceh sering terjadi pada masa musim kering antara Januari dan Agustus. Tahun lalu, kebakaran lahan terjadi 44 kali dengan luas lahan terbakar 777 hektar dan kerugian ditaksir mencapai Rp 51 miliar. Pada 2019 kebakaran lahan terjadi 222 kali dengan luas lahan 485 hektar dan kerugian 2,7 miliar.
Sebelumnya Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Muhammad Daud mengatakan, kebakaran lahan dan hutan masih menjadi persoalan serius di Aceh. Lahan gambut di Aceh bagaian barat cukup luas sehingga potensi terjadinya kebakaran juga tinggi. Meski demikian, secara nasional Aceh tidak masuk dalam daerah rawan terjadinya kebakaran lahan.
Daud berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantu peralatan pemadaman dan armada agar kerja petugas lebih maksimal. Selama ini petugas mengalami kesulitan memadamkan api karena kekurangan peralatan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriono mengatakan, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dikenai pidana. Namun, Ery mengajak warga agar saling mengingatkan agar tidak membakar lahan sebab dampak dari kebakaran lahan merugikan banyak orang, terutama terhadap kesehatan.