”Pemahayu Jagat” Mengantar Bali Masuki Normal Baru
Ritual Pemahayu Jagat digelar sebagai penanda kesiapan Bali memasuki era normal baru. Tradisi diselenggarakan sebagai upaya memohon kesejahteraan sekaligus doa penyeimbang hubungan manusia, semesta, dan Sang Pencipta.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Rangkaian ritual keagamaan upacara Pemahayu Jagat di Pura Besakih, Karangasem, Provinsi Bali, Minggu (5/7/2020), yang bertepatan dengan bulan purnama sasih kasa atau bulan pertama, menjadi tanda kesiapan memasuki tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Ritual diadakan untuk memohon kesejahteraan sekaligus menyeimbangkan hubungan manusia, semesta, dan Sang Pencipta.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama istri dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati bersama istri, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan DPRD Provinsi Bali mengikuti upacara Pemahayu Jagat di Pura Besakih, Minggu. Seusai persembahyangan, Koster mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan sebuah gering agung atau wabah penyakit, yang juga menjadi penanda ketidakharmonisan pada tatanan alam.
Pandemi Covid-19 berdampak luas dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dan termasuk pariwisata di Bali. Di sisi lain, menurut Koster, pandemi Covid-19 juga dapat dimaknai positif sebagai proses alam untuk menuju keseimbangan baru dari situasi negatif.
”Sebagai fondasi menuju suatu keseimbangan baru yang akan menjadi tatanan kehidupan baru secara holistik dalam era baru,” kata Koster dalam keterangan tertulis dari Pemerintah Provinsi Bali.
Tatanan normal baru di Bali dirancang dalam tiga tahap yang dimulai Kamis (9/7/2020). Tahap pertama dengan memulai aktivitas secara terbatas dan selektif dalam lingkup lokal masyarakat Bali. Sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tatanan normal baru diizinkan terbatas pada sektor kesehatan, pemerintahan, keuangan, perdagangan, logistik, transportasi, pertanian, jasa dan konstruksi, serta adat dan agama.
Aktivitas di Bali, termasuk sektor pariwisata, dibuka lebih luas dalam tahap kedua yang direncanakan dimulai Jumat (31/7/2020). Akan tetapi, sektor pariwisata masih dibatasi, yakni hanya kunjungan wisatawan Nusantara.
Adapun tahap ketiga dijadwalkan mulai 11 September 2020, yakni melaksanakan aktivitas yang lebih luas, termasuk membuka Bali untuk kunjungan wisatawan mancanegara. Koster menyatakan harapannya agar ketiga tahapan itu dapat berjalan lancar.
Sejalan upaya secara niskala melalui upacara Pemahayu Jagat di Pura Besakih, Koster juga menandatangani Surat Edaran Gubernur Bali tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan di tengah pandemi Covid-19. Aturan berupa protokol tatanan kehidupan era baru itu disebutkan sebagai langkah sekala, atau secara nyata, yang harus diterapkan dengan disiplin dan ketat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Ketut Suarjaya menyatakan, protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan era baru wajib diterapkan secara sungguh-sungguh dan disiplin oleh semua lapisan masyarakat. Penerapan protokol secara disiplin dan ketat diharapkan dapat meminimalkan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit Covid-19.
”Sektor kesehatan juga wajib menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru itu,” kata Suarjaya kepada Kompas, Minggu.
Adapun kasus penyakit Covid-19 di Provinsi Bali masih terus bertambah. Dari laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dalam laman pendataan.baliprov.go.id yang diakses Minggu (5/7/2020), jumlah total kasus positif Covid-19 di Bali sebanyak 1.849 kasus, termasuk 20 kasus meninggal.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Bali hingga Minggu bertambah 52 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien yang sembuh dilaporkan bertambah 30 orang sehingga, secara kumulatif, jumlah pasien sembuh di Bali 967 orang.
Suarjaya mengatakan, dengan persiapan Bali memasuki tatanan normal baru, seluruh pemerintah daerah diharapkan menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, hingga klinik agar menerapkan protokol kesehatan.
Dalam lampiran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang terkait sektor kesehatan, diatur standar umum dan standar khusus yang diterapkan mulai dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, puskesmas rawat inap dan puskesmas non-rawat inap, praktik dokter, hingga layanan penyehat tradisional. Standar umum dan standar khusus, misalnya, kewajiban pemakaian masker hingga layanan kesehatan jarak jauh atau telemedicine.