Masuk Kota Makassar Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin diberlakukan resmi, Senin (13/7/2020), untuk menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memulai pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pendatang dari luar Makassar, Senin (13/7/2020). Pengecualian diberikan kepada ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan pedagang keliling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi, perusahaan, ataupun pemerintah setempat.
Pengetatan masuk-keluar Makassar ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin. Terkait perwali ini, sosialisasi sudah dilakukan sekitar sepekan. Pengetatan ini diharapkan menjadi salah satu upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir kian cepat.
Hari pertama pemberlakuan aturan ini dilakukan, di antaranya, dengan penjagaan ketat di sejumlah wilayah perbatasan Makassar dengan Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar. Sejumlah pos jaga ditempatkan di wilayah yang berbatasan langsung dengan tiga kabupaten tetangga ini.
Pos-pos ini di antaranya di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros di Jalan Perintis Kemerdekaan, posko Makassar-Gowa di Samata, posko Pelabuhan Kayu Bangkoa, posko Tamangapa (Makassar-Maros), dan posko Moncongloe.
Di setiap pos jaga ditempatkan petugas dari satpol PP, pegawai dari kecamatan terdekat, dinas kesehatan, dinas perhubungan, BPBD, hingga TNI dan Polri. Hampir 8.000 petugas gabungan diterjunkan untuk berjaga. Pengendara yang melewati posko wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.
Rudi Djamaluddin yang meninjau sejumlah posko mengatakan masih memberi toleransi kepada warga yang belum memenuhi persyaratan di hari pertama pelaksanaan Perwali No 36 ini.
”Kami masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar. Yang tidak menggunakan masker diberikan masker untuk dipakai. Di beberapa tempat, seperti di perbatasan Makassar-Maros, kami berikan hukuman rapid test secara random bagi yang melanggar. Beberapa metode coba diterapkan agar tidak terjadi antrean kendaraan yang panjang,” kata Rudi.
Sementara itu, terkait pemberlakuan aturan ini dan banyaknya warga Kabupten Gowa yang bekerja atau beraktivitas di Makassar, Bupati Gowa membuat kebijakan memudahkan warga. Kebijakan itu, di antaranya, dengan menyediakan dua posko pemeriksaan tes cepat dan usap gratis serta menginstruksikan perangkat pemerintah hingga tingkat kelurahan agar memudahkan surat izin untuk warga yang bekerja, terutama berdagang di Makassar.
”Kami juga sudah meminta kepada seluruh kepala desa/lurah untuk membuat posko-posko di setiap batas wilayahnya dan memastikan warga memiliki surat keterangan terkait Perwali Makassar. Jika memang ingin ke Makassar dan belum memiliki surat keterangan, akan diarahkan ke tempat pemeriksaan gratis. Bagi warga yang ingin berdagang di Makassar, diarahkan ke kantor camat untuk dibuatkan surat keterangan,” kata Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan.
Sebagaimana diatur dalam Perwali No 36, pembatasan pergerakan antarwilayah mengharuskan warga yang masuk ke wilayah Makassar memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19.
Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar. Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari lurah/ kepala desa bahwa yang bersangkutan benar bekerja di Makassar.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal serta hal lain yang dianggap penting dan darurat.