Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali belum lama ini menangkap tujuh tersangka dari pengungkapan tujuh kasus narkotika di Bali. Barang bukti yang disita adalah ganja, sabu, dan ekstasi.
Oleh
COKORDA M YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali belum lama ini menangkap tujuh tersangka dari pengungkapan tujuh kasus narkotika di wilayah Bali. Dari seorang tersangka berinisial ME (25), polisi menyita sejumlah jenis narkotika, yakni 1.4623 butir ekstasi, 18,2 gram sabu, dan 9,82 gram ganja.
Tujuh tersangka dari tujuh kasus peredaran gelap narkotika itu merupakan hasil pengungkapan tim Ditresnarkoba Polda Bali sejak awal Juli 2020. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin dalam jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Selasa (14/7/2020). Adapun seluruh tersangka yang ditangkap itu adalah warga negara Indonesia.
”Mereka yang ditangkap ini dapat dikatakan pengedar,” kata Khozin yang didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Putu Yuni Setiawan dan Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Putu Ayu Yuli Ratnawati.
Seluruh barang bukti yang disita dari tujuh tersangka itu adalah ganja seberat 9,82 gram, sabu sebanyak 112,27 gram, dan ekstasi sebanyak 1.463 butir. Adapun penangkapan tersangka terjadi di beberapa tempat, yakni di wilayah Kota Denpasar dan di wilayah Kabupaten Jembrana.
Barang bukti sabu yang disita ditemukan dari tujuh tersangka itu. Jumlah terbanyak diperoleh dari penangkapan tersangka berinisial KAI di Kabupaten Jembrana dengan barang bukti berupa sabu seberat 45,71 gram. Adapun sabu seberat 0,14 gram disita dari tersangka berinisial PRK yang juga ditangkap di Kabupaten Jembrana.
Khozin menyatakan, barang bukti narkotika yang besar lainnya disita dari tersangka berinisial ME. Khozin menerangkan, ME didapati memiliki beberapa jenis narkotika, yakni, sabu, ganja, dan ekstasi, ketika lelaki itu ditangkap tim dari Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Bali. Barang bukti yang ditemukan dari ME berupa 1.463 butir ekstasi, 18,2 gram sabu, dan 9,82 gram ganja.
Jaringan
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKB Yuni Setiawan menambahkan, narkotika jenis ekstasi yang disita dari ME beraneka warna. Polisi masih menyelidiki jaringan yang melibatkan ME dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.
Lebih lanjut, Khozin mengatakan, masa pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) tidak menyurutkan niat pengedar hingga pengguna narkotika untuk bertransaksi barang haram tersebut. Jaringan atau kelompok pengedar narkotika terus berupaya mengedarkan narkotika dengan berbagai cara, termasuk mengemas dan menjual narkotika dalam jumlah yang kecil.
”Bagi pemakai pemula, mereka akan membeli sabu dalam jumlah kecil, nol koma sekian gram. Kalau sudah terbiasa memakai, jumlahnya akan bertambah dan mereka juga akan menjadi penjual,” kata Khozin.
Adapun terhadap para tersangka itu, polisi menjerat mereka dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 35/2009 dan juga Pasal 114 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana paling singkat adalah hukuman selama empat tahun di penjara. (COK)